Dua Sipir Tersangka Pembunuhan Polisi

Dua Sipir Tersangka Pembunuhan Polisi

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Subdit Jatanras Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu Provinsi Bengkulu, menangkap oknum petugas sipir Rumah Tahanan (Rutan) Malabero Bengkulu Provinsi Bengkulu.

Keduanya berinisial RA dan AN ditangkap di kediamannya masing-masing di wilayah Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan oknum polisi Brigpol Br, yang menjadi tahanan narkoba dan diditipkan di Rutan Malebero.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Bengkulu Provinsi Bengkulu Kombes Pudyo Haryono menjelaskan, oknum sipir rutan ini ditangkap, setelah penyidik merasa memiliki dua alat bukti lengkap. Saat ditangkap kedua sipir itu sedang lepas dinas.

“Iya dua orang sipir itu ada ditempat kejadian. Dari circuit closed television (CCTV) dan keterangan saksi lain juga mengatakan itu. Mereka kita jemput untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka,” ujar Kombes Pol Pudyo Haryono.

Menurut Pudyo, Ra dan An diduga sengaja melakukan pembiaran terhadap para pelaku utama, untuk melakukan pemukulan terhadap korban yang mengakibatkan korban meninggalkan dunia.

“Ya ada semacam pembiaran dari mereka ini Ra dan An, yang seharusnya menjaga para tahanan,” tutur Pudyo.

Untuk tersangka lain, hingga sekarang ini masih terus dikembangkan lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan pelaku lain ada lagi dalam kasus ini nantinya. \"Ya kita lihat saja, apakah ada tersangka lain atau tidak, yang jelas kita masih melakukan pendalaman lebih lanjut,\" tutupnya.

Untuk diketahui, sebelum Ra dan An ditetapkan sebagai tersangka, sudah ada 8 tahanan Rutan Malebero ditetapkan sebagai tersangka, yakni Su dan Ro sebagai pelaku utama. Beserta terduga pelaku yang membantu penganiayaan dan pengeroyokan tersebut berinisial Ju, JS, YS, Di, AS dan AL. (529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: