Wakil Rakyat Malas Paripurna

Wakil Rakyat Malas Paripurna

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu akan menggelar sidang paripurna secara tertutup karena banyak anggota dewan malas mengikuti sidang.  Seperti sidang paripurna dengan agenda Laporan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pembangunan Industri dan Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pengelolahan Pertambangan, Mineral dan Batu Bara, kemarin (22/5), dari 45 anggota DPRD Provinsi, hanya 34 anggota dewan yang hadir.

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Bengkulu, Tantawi Dali S.Sos menegaskan, dalam sidang paripurna tertutup nanti akan mengevaluasi semua anggota dewan. Baik yang tidak sering masuk kantor, jarang ikut sidang paripurna, hingga yang selalu salah menggunakan baju saat rapat.

\"Ini bentuk evaluasi kepada anggota dewan. Karena kita lihat banyak dewan yang malas paripurna, hingga pakaian saja kadang salah,\" terang Tantawi dalam sidang paripruna, kemarin (22/5).

Tantawi mengungkapkan, sidang paripurna internal atau tertutup memang belum pernah dilakukan. Padahal sidang paripurna internal itu sudah diatur dalam Tata Tertib (tatib) DPRD Provinsi Bengkulu.\"Kalau rapat tertutup itu dilakukan, kita bisa ingatkan teman-teman dewan yang sering malas,\" tambahnya.  Sebagai Ketua BK, Tantawi mendesak hal ini bisa dilakukan segara. Jika tidak dilakukan, maka yang terjadi kinerja DPRD akan terus melemah dengan banyak anggota dewan yang tidak aktif.  \"Saya minta masukan ini diterima. Sekwan bisa segera menjadwalkan paripurna tertutup itu,\" papar Tantawi.

Sementara itu, Wakil Ketua (Waka) I DPRD Provinsi Bengkulu, H Edison Simbolon SSos MSi yang memimpin sidang mengatakan, sidang paripurna tertutup memang sudah ada di tatib, tapi memang belum pernah direalisasikan. Tujuannya tidak lain, untuk memberikan evaluasi kepada semua anggota dewan yang sering bermasalah. Baik malas, tidak mengindahkan tatib DPRD maupun hal-hal penting lainnya yang bisa dibahas. \"Kesepatan itu ada di anggota dewan. Nanti Sekwan bisa menjadwalkannya. Jadi bisa saling mengevaluasi antara satu dengan sama lainnya,\" ujar Edison.

Di sisi lain, terkait Raperda Tentang Pembangunan Industri yang dibahas oleh Komisi II, telah disepakat oleh semua anggota Komisi II untuk dijadikan Perda. Karena memang raperda itu di tempat lain sudah ada yang menjalankannya, seperti Provinsi Lampung dan Jawa Tengah. \"Raperda ini sudah selesai kami bahas. Tinggal lagi di fraksi untuk memberikan pendapat,\" terang Ketua Komisi II DPRD Provinsi, Drs H Mulyadi Usman

Sementara untuk, Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pengelolahan Pertambangan, Mineral dan Batu Bara yang dibahas oleh Komisi III perlu dilakukan pembahasan ulang. Sebab, raperda tersebut membutuhkan sinkronisasi dengan perda lainnya.

\"Kami butuh waktu lagi untuk membahasnya. Nanti akan kami jabarkan agar perda ini nanti tidak berbenturan dengan aturan lain. Karena kami juga ingin mengsinkronisasikan dengan perda lainnya,\" ujar Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Jonaidi SP. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: