Pencairan TPP Belum Jelas
TAIS, SELUMA Bengkulu Ekspress - Tambahan perbaikan penghasilan (TPP) untuk seluruh aparatur sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Seluma Provinsi Bengkulu, belum jelas kapan pencairannya, Pada rapat pembahasan TPP dilingkungan Pemerintah Daerah (Pemkab) Seluma, yang dilaksanakan kemarin (21/5), pun belum juga diputuskan waktu pencairan TPP tersebut.
“Kita belum bisa memastikan kapan dicairkan. Terlebih dahulu harus di setujui dan sepakati untuk di cairkan terhitung januari hingga saat ini,” kata Sekeretaris Daerah Irihadi MSi kepada Bengkulu Ekspress selesai rapat kemarin (21/5) .
Irihadi menerangkan, rapat bersama kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat dan pihak terkait lainnya itu untuk menyatukan persepsi mencairkan TPP. Pasalnya, anggaran TPP telah tersedia di anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kabupaten Seluma. Mengalami kenaikan 20 persen dari tahun sebelumnya. “Jika setuju akan saya sampaikan segera ke bupati, namun jika ribut terkait besarannya jelas ini menjadi penghalang,” imbuhnya.
Sejauh ini belum diketahui besaran TPP untuk ASN di kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu. Termasuk besaran antar golongan. Termasuk dihitung berdasarkan beban kerja atau tidak. “Kita melakukan perhitungan kembali untuk menyusun peraturan bupati (perbup) tentang TPP yang baru. Mengingat, perbup sebelumnya telah resmi dibatalkan termasuk besarannya,” imbuhnya.
Sebelumnya Asisten I Pemkab Seluma Provinsi Bengkulu Mirin Ajib SH MH kepada Bengkulu Ekspress menuturkan, TPP dibayarkan setelah dipastikan naik sebesar 20 dari besaran yang diterima pada 2017. Untuk perbup tahun 2018 yang membedakan TPP berdasarkan tipe OPD positif dibatalkan.
“Kenaikan 20 persen dari 2017 sudah bersifat final,” katanya.
Pembayaran TPP, kata Mirin dilakukan pertengahan Mei ini. Pembayarannya dirapel langsung selama empat bulan. Terhitung mulai Januari sampai April 2018. Dengan tetap mengacu pada kinerja, serta kehadiran seluruh ASN dilingkungan Pemkab Seluma. Atau paling lambat akhir Mei 2018 ini. Disampaikan, kenaikan besaran masing-masing ASN berdasarkan eselon dan Staf didasarkan pada besaran tahun 2017.(333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: