Urus Izin, Pakai BPJS Kesehatan

Urus Izin, Pakai  BPJS Kesehatan

CURUP KABUPATEN REJANG LEBONG, Bengkulu Ekspress - Dukungan kepada BPJS Kesehatan dalam mensukseskan program cakupan semesta tahun 2019 ini datang dari berbagai pihak. Salah satunya dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Rejang Lebong. Dukungan yang diberikan oleh DPM PTSP Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, yaitu mewajibkan seluruh pengurusan izin di DPM PTSP Kabupaten Rejang Lebong harus melampirkan kartu JKN-KIS dari BPJS Kesehatan.

\"Saat ini seluruh pengurusan izin harus melampirkan kartu JKN-KIS dari BPJS Kesehatan,\" sampai Kepala DPM PTSP Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, Ir Afni Sardi MM saat ditemui Senin (21/5) kemarin.

Kewajiban harus melampirkan kartu JKN-KIS dari BPJS Kesehatan tersebut, menurut Afni sudah mereka terapkan sejak 6 bulan terakhir. Hal tersebut untuk menindaklanjuti kerjasama antara Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI dengan BPJS Kesehatan di Jakarta. \"Kita hanya menindaklanjuti kerjasama dari BKPM dengan BPJS Kesehatan beberapa waktu lalu,\" sampai Afni.

Dengan harus menyertakan kartu JKN-KIS dari BPJS Kesehatan tersebut, maka menurut Afni, setiap pengurusan izin yang belum memiliki kartu JKN-KIS dari BPJS Kesehatan harus membuat dulu, baru setelah itu perizinannya akan mereka urus.

\"Bila tidak ada kartu JKN-KIS dari BPJS Kesehatan makan perizinannya tidak bisa kami urus, yang bersangkutan harus membuat kartu BPJS Kesehatan dulu,\" tegas Afni.

Untuk pengurusan izin, maka kartu JKN-KIS dari BPJS Kesehatan yang harus dilampirkan adalah kartu JKN-KIS milik pemilik usaha, namun untuk perpanjangan izin, pemilik usaha harus melampirkan kartu BPJS dari seluruh karyawannya. \"Inikan program pemerintah pusat, jadi harus kita dukung, terlebih lagi tahun 2019 ini seluruh masyarakat Indonesia harus terdaftar di BPJS Kesehatan,\" paparnya.

Tak hanya harus melampirkan kartu BPJS Kesehatan, dalam pengurusan izin. DPM PTSP juga telah bekerjasama dengan KPP Pratama Curup, dimana setiap pengurusan izin harus dilampirkan NPWP si pengurus izin.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: