Penunggak Diberi Keringanan Bayar

Penunggak Diberi Keringanan Bayar

Mulai 1 Juni-30 November 2018

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Kabar gembira bagi masyarakat Provinsi Bengkulu terutama bagi pemilik kendaraan bermotor yang pajak kendaraannya menunggak.

Pemerintah Provinsi Bengkulu melakukan pemberian keringanan pajak kendaraan bermotor, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Hal ini Berdasarkan hasil rapat Tim Pembina SAMSAT Provinsi Bengkulu yakni Dirlantas Polda Bengkulu, Badan Pengelola Keuangan Anggaran Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkulu dan PT Jasa Raharja Cabang Bengkulu, kemarin (21/5/2018).

Keringan pajak bermotor pembebesan bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan ini akan dilaksanakan mulai pertanggal 1 Juni hingga 30 November 2018.

\"Keringan kendaraan ini dalam rangka mengurangi jumlah tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor serta untuk meringankan beban pemilik kendaraan bermotoryang menunggak.

Sesuai ketentuan Pasal 65 Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu, Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Gubernur dapat memberikan keringanan, pembebasan dan insentif Pajak Daerah kepada para wajib pajak dimaksud,\" ungkap Dirlantas Polda Bengkulu Kombes Pol Jefri Yanus Edolemba Torunde. S.Ik, MH usai rapat kemarin Senin (21/5/2018).

Lebih lanjut beliau menyampaikan bahwa, dari hasil-hasil keputusan rapat tentang keringanan keringanan pajak kendaraan bermotor, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan dalam wilayah provinsi Bengkulu adalah.

Pertama, untuk kendaraan bermotor tahun pembuatan 2013 kebawah, diberikan keringanan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) dan sanksi administrasi berupa denda pajak kendaraan bermotor.

Bagi kendaraan bermotor yang menunggak 3 (Tiga) tahun keatas, hanya dipungut pokok tunggakan pajak 2 (dua) tahun terakhir dan pokok pajak 1 (Satu) tahun berjalan sesuai dengan tanggal jatuh tempo.

Bagi kendaraan bermotor yang menunggak kurang dari 3 (Tiga) tahun, hanya dipungut pokok tunggakan pajak 1 (satu) tahun terakhir dan pokok pajak 1(satu) tahun berjalan sesuai dengan tanggal jatuh tempo

Kedua, untuk kendaraan bermotor tahun pembuatan 2014 keatas, diberikan pembebasan sanksi administrasi berupa denda pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi kendaraan bermotor yang terlambat melakukan daftar ulang atau menunggak kurang dari 1 (satu) tahun, hanya dipungut pokok pajak 1 (satu) tahun berjalan sesuai dengan tanggal jatuh tempo.

Ketiga, pembebasan yang dimaksud pada angka (2) tersebut adalah pembebasan sanksi administrasi berupa denda pajak saja, sedangkan pokok pajak tahun berjalan, pokok SWDKLLJ dan denda SWDKLLJ tahun berjalan tetap dikenakan.

Ketentuan selanjutnya yang keempat adalah Untuk kendaraan bermotor yang telah terdaftar di seluruh SAMSAT Provnsi Bengkulu tahun pembuatan 2016 kebawah, kendaraan yang mutasi masuk keWilayah Provinsi Bengkulu, dan kendaraan bermotor angkutan umum plat dasar kuning milik perseorangan menjadi berbadan hukum Indonesia, diberikan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua (BBN-KB II) dan seterusnya.

Kelima, pembebasan terhadap dwnda SWDKLLJ tertunggak tahun yang lewat. Keenam, Untuk pokok SWDKLLJ tertunggak tahun yang lewat dan tahun berjalan serta denda SWDKLLJ tahun berjalan tetap dikenakan. Ketujuh, program ini tidak berlaku nagi kendaraan milik pemerintah atau dinas. \"Pelaksanaan pelayanan keringanan pajak ini bisa dilakukan di setiap Samsat dalam wilayah Bengkulu. Selama bulan ramadan penerimaan berkas Administrasi paling lambat diterima pukul 14.00 WIB dan waktu pelayanan hingga pukul 16.00 WIB. Pada pelayanan hari biasa, penerimaan berkas diterima paling lambat pukul 15.00 WIB,\" terangnya Jefri Yanus Edolemba Torunde.

Sementara itu, Kepala BPKAD Provinsi Bengkulu Heru Susanto mengatakan, ini adalah langkah yang dilakukan Plt Gubernur Bengkulu untuk membantu masyarakat dan membangun daerah.

\"Ada 61 ribu kendaraan bermotor menunggak pajak, itu variasi ada 1 tahun, 3 tahun bahkan ada yang lebh dari 6 tahun. Potensi pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor itupun sebesar Rp 49 Miliar, jadi kami mengimbau kepada masyarakat untuk membayar pajaknya, karena kami sudah memberikan keringanan,\" katanya.

Disisi lain, Kepala Cabang JR Bengkulu, Akhidayat mengatakan dukungannya terhadap upaya memberingan keringanan pajak. \"Kita dukung, SWDKLLJ ini gunanya ada sebagai asuransi kecelakaan pengendara kendaraan bermotor,\" terangnya.(cik6)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: