Lima Kecamatan Belum Bisa Terbitkan IUMK
BENGKULU TENGAH, Bengkulu Ekspress - Memasuki pertengahan tahun 2018 ini, masih ada 5 kecamatan di Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu yang belum mampu menerbitkan surat izin usaha mikro kecil (IUMK). Kelimanya adalah Camat Merigi Kelindang, Merigi Sakti, Pagar Jati, Pondok Kubang dan Camat Semidang Lagan.
Sekretaris Disperindagkop dan UKM Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu, Hj Sri Yurdaniah MSi menjelaskan, dari 11 kecamatan yang ada, baru 6 kecamatan yang bisa menerbitkan IUMK. Yakni, Kecamatan Pondok Kelapa, Karang Tinggi, Taba Penanjung, Talang Empat, Bang Haji dan Kecamatan Pematang Tiga.
\"Secara keseluruhan, baru 6 Camat yang bisa mengeluarkan IUMK,\" ungkap Sri.
Lebih lanjut, Sri menjelaskan, kendala utama yang dihadapi 5 Camat adalah belum memiliki operator yang mampu mengkoneksikan penerbitan IUMK dari daerah ke pemerintah pusat. Sebab, data UMK harus terdaftar terlebih dahulu di pusat sebelum surat izin diterbitkan.
\"Karena belum memiliki operator, pembuatan IUMK masyarakat dari 5 kecamatan masih diakomodir oleh Disperindagkop dan UKM Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu,\" bebernya.
Dengan adanya IUMK, pelaku usaha bisa mendapatkan perlakuan yang lebih baik. Baik sebagai pertimbangan dalam mendapatkan pinjaman ataupun pembinaan dari Pemerintah Daerah. \"Sesuai dengan ketentuan, kategori UKM adalah pelaku usaha yang memiliki modal di bawah Rp 300 juta. Sejauh ini, kami mencatat sebanyak 382 UKM yang sudah berizin,\" demikian Sri.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: