Eza Gionino Resmi Ditahan
JAKARTA - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan pesinetron Eza Gionino kepada Ardina Rasti memulai babak baru. Eza yang sudah berstatus tersangka, kini resmi menjadi tahanan Polres Metro Jakarta Selatan, terhitung mulai Rabu (30/1) hari ini. Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Hermawan, menjelaskan, penahanan tersebut dilakukan setelah kepolisian menemukan bukti baru yang menguatkan status tersangka Eza. \"Iya benar ditahan mulai hari ini,\" kata AKBP Hermawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (30/1). Muhammad Eza Fahlevi alias Eza Gionino mulai hari ini ditahan dengan surat penahanan: HAN /32/I/2013/PMJ/Restr Jaksel Tertanggal 30-1-2013 LP/2134/K/I/2013 PMJ/Restr Jaksel Melanggar Pasal 351(1) Pasal 335 (1) Ke 1 KUHP. Hermawan menjelaskan, Eza Gionino awalnya tidak perlu ditahan karena pasal yang dituduhkan serta ancaman pidananya di bawah lima tahun. Akan tetapi, selama pemeriksaan terhadap Eza, akhirnya pihak penyidik menemukan bukti baru yang menguatkan penahanan tersebut. \"Saya tidak bisa menyebutkan apa bukti barunya karena itu sudah masuk ke materi penyidikan. Pokoknya kami menemukan bukti baru sehingga diberlakukan penahanan terhadap tersangka,\" ujarnya. (abu/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: