Illegal Logging di Kawasan TNKS
BUR, BE - Dibangunnya akses jalan di Desa Pal VII Kecamatan Bermani Ulu Raya (BUR) cukup membantu masyarakat dalam mengangkut hasil pertanian. Namun sayangnya, tidak berdampak baik bagi kawasan Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS) yang berada cukup dekat dari perkebunan masyarakat. Pasalnya, ada indikasi jalan Pal VII disalahgunakan untuk lalu lalang kayu bernilai tinggi sering melintas, diduga hasil ilegal logging.
Pantauan wartawan, sejumlah potongan kayu jenis meranti bisa ditemukan di beberapa titik jalan bahkan di depan pemukiman warga Trans Pal VIII, yang berjarak cukup dekat dari kawasan hutan TNKS.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Pengelolaan TNKS wilayah III Bengkulu dan Sumsel, Donal Hutasoit, mengaku telah mengetahui adanya tindakan aksi illegal logging di kawasan TNKS yang berada di Kecamatan Bermani Ulu Raya tersebut.
Bahkan, berdasarkan pantuan tim lapangan TNKS di kawasan tersebut, melaporkan tingkat kerusakannya terus meningkat.
Dijelaskan Donal, pihaknya telah melakukan berbagai langkah antisipasi atau pencegahan atas aksi tersebut dengan bekerjasama dengan pihak Babinsa satuan Kodim yang berada di desa setempat dan petugas DAS dengan menyita hasil kayu yang telah dibawa oleh warga yang tinggal di kawasan transmigrasi. \"Kayu-kayunya langsung kita bakar ditempat dan kita juga telah memberikan penjelasan kepada warga agar jangan lagi melakukan perbuatan tersebut.
Umumnya, modus operandi yang kerap dilakukan warga sekitar ini dilakukan dengan menebangi kayu-kayu yang berada di kawasan hutan TNKS setelah itu dibawa menggunakan sepeda motor bahkan kendaraan L300,\" ujar Donal.
Dilanjutkan Donal, Kendati kondisinya demikian, pihaknya tidak menyalahkan sepenuhnya aksi illegal logging yang terjadi dikawasan hutan TNKS di Kecamatan BUR. Justru Donal mengklaim sesuai dengan aturan yang tertera dalam UU Nomor 41 tahun 1991 tentang Kehutanan, dijelaskan bahwa setiap orang yang melakukan perambahan atau penebangan pohon dikawasan wilayah TNKS maka diancam pidana.
“Maksimal hukuman atau denda yang dijerat atas tindakan ini yakni sebesar Rp 5 M denda sesuai yang tertuang dalam UU nomor 41 tahun 1991 pasal 78. Disana sudah dijelaskan sedetil-detilnya mengenai aturan dan hukuman yang harus ditanggung oknum tersebut,\" tegas Donal.
Selain itu, Donal juga meminta agar pihak yang memegang kebijakan termasuk dinas terkait untuk kembali lagi melakukan evaluasi terhadap penyebab terjadinya permasalahan ini.
\"Dan memang sejauh ini apa yang ditemukan teman-teman di lapangan pun tidak jauh berbeda dengan fakta yang sebenarnya terjadi bahwa banyak warga yang melakukan penebangan kayu dengan intensitas yang tinggi,” ujar Donal. (999)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: