Delapan Fraksi Setujui Usulan Gubernur , Tiga Raperda Dibahas Tingkat Lanjut

Delapan Fraksi Setujui Usulan Gubernur , Tiga Raperda Dibahas Tingkat Lanjut

 

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, menyetujui ketiga usulan Raperda (rancangan peraturan daerah) yang diajukan Gubernur Bengkulu. Hal itu dijelaskan pada rapat paripurna sidang kedua masa sidang kedua 2018, tentang pandangan umum fraksi-fraksi atas usulan gubernur. Sidang paripurna berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa (15/5/18).

Dengan agenda mendengarkan pandangan umum fraksi atas 3 raperda penyelanggaraan lalu lintas jalan dan angkutan jalan, pengelolaan barang milik daerah, dan pengelolaan air tanah. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melalui juru bicaranya Batara Yuda Pratama S.Sos mengatakan, \'\'Pandangan umum terkait usulan 3 Raperda Gubernur Bengkulu kita setujui untuk dibahas ketingkat selanjutnya sesuai dengan mekanisme yang ada.

\"Hal itu mengingat pentingnya usulan raperda tersebut dijadikan Peraturan Daerah ( Perda),\" tegas Batara Yuda.

Pandangan umum Fraksi Demokrat, Juru Bicara Elmi Supiyati menuturka, usulan peraturan lalu lintas jalan dan angkutan jalan perlu memperhatikan UU yang mengatur lalu lintas. Selain itu, perlu juga berkordinasi atau meminta pendapat dengan instansi terkait. Yakni Dinas Perhubungan dan Kepolisian.

Terkait dengan pengelolaan barang milik daerah, Fraksi Demokrat menilai, raperda tersebut tidak secara cermat dan efektif. Maka perlu mendapat perhatian secara bersama.

\"Untuk itu kita bahas ketingkat lanjut sesuai dengan mekanisme yang ada,\'\' imbuhnya.

Mengenai usulan Raperda Pengelolaan Air Tanah. Melihat pengalaman di daerah lain, jika tidak diperhatikan maka turunya permukaan tanah dari tahun ketahun berdampak terjadinya rock dan banjir. Maka raperda itu perli juga dibahas ketingkat selanjutnya agar dapat menemukan perda yang terbaik dalam pengelolaan air tanah.

Sementara Fraksi Gerindra melalui juru bicaranya Jonaidi mengatakan, terkait raperda tentang penyelanggaraan lalu lintas jalan dan angkutan jalan, itu menyangkut kesejahteraan rakyat. Tentunya menjadi tugas negara yang dalam hal ini pemerintah yang menjadi penyelenggaranya. Hal itu sudah tercantum dalam UUD 1945 yang menyangkut kesejahteraan rakyat.

\'\'Maka dari itu, dapat kami simpulkan kami sepakat membahasnya ketingkat lanjut atas raperda penyelanggaraan lalu lintas jalan dan angkutan jalan dan kedua raperda lainnya sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,\'\' kata Jonaidi.

Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu Edison Simbolon, SSos, yang memimpin jalannya persidangan mengatakan, \"Setelah mendengarkan pandangan umum kedelapan Fraksi DPRD provinsi Bengkulu, maka akan kita bahas ketingkat lanjut sesuai dengan mekanisme serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kita akan mendengarkan jawaban Gubernur Bengkulu pada paripurna berikutnya,\" tutupnya.

Sementara Pelaksana tugas Gubernur Bengkulu Dr. H. Rohidin Mersyah, yang dalam hal ini diwakili Asisten lll Gotri Suyanto mengatakan, \'\'Kita sudah mendengar kedelapan fraksi telah menyetujui atas usulan Raperda tersebut. Maka kita harapkan nantinya, kita siap melakukan pengawasan jika nantinya raperda tersebut ditetapkan menjadi peraturan daerah.\'\' (HBN/ADV)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: