3 Tahun Tidak Digarap, Terlantar

3 Tahun Tidak Digarap, Terlantar

ARGA MAKMUR, BE - Keberadaan HGU di Bengkulu Utara yang dikelola oleh sejumlah perusahaan akan diinvetarisir oleh pemerintah daerah. Hal ini berkaitan dengan dugaan keberadaan HGU yang tidak produktif karena tidak digarap oleh pemilik lahan. Dalam kurun waktu tiga tahun lamanya HGU tersebut tidak digarap, akan dikategorikan sebagai HGU terlantar. Pemerintah daerah bisa melakukan pengusulan kepada pemerintah pusat melalui Pemprov untuk mengevaluasi izin HGU yang sudah diberikan. Pasalnya jika HGU tersebut dicabut, bisa dipergunakan oleh perusahaan lain maupun masyarakat untuk dikelola untuk pemanfaatan lahan tersebut. \"Pemerintah daerah akan melakukan pengecekan dan eveluasi terhadap HGU yang berada di Bengkulu Utara,\" kata Sekda BU, Drs Said Idrus Albar MM.

Pengecekan dilakukan untuk mengetahui luas wilayah HGU setiap perusahaan yang ada. Seperti halnya HGU yang terlantar juga akan menjadi perhatian dari pemerintah daerah karena hal ini akan menimbulkan kerawanan akibat pemanfaatan oleh masyarakat sekitar. Setelah HGU dikelola oleh masyarakat dengan ditanami tanaman perkebunan perusahaan mulai menggarapnya dan persoalan akan semakin rumit dengan terjadinya konflik. Terlebih saat ini jika ditinjau dari aspek ekonomis masalah HGU memang menjadi daya tarik perusahaan karena memberikan hasil yang maksimal terhadap pengusaha. \"Peninjauan HGU dimaksudkan untuk meminimalisir terjadinya persoalan serta konflik yang ditimbulkan terkait keberadaan HGU,\" jelasnya.

Selain itu, pemerintah daerah juga akan mulai melakukan evaluasi untuk pengeluaran HGU baru bagi pengusaha karena melihat wilayah yang ada saat ini sudah semakin terbatas. Pemerintah daerah akan memprioritaskan masyarakat untuk melakukan pengolahan lahannya dengan memberikan sejumlah pembekalan tentang mekanisme perkebunan yang modern. \"Pemerintah daerah juga akan mengusulkan untuk pembatasan pengeluaran izin HGU ke pusat agar untuk menyelamatkan hutan di Bengkulu Utara,\" pungkas Idrus. (212)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: