Kuota CPNS Pemkot Bengkulu 260 Orang
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Usulan Pemerintah Kota Bengkulu untuk menerima Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018 ini diakomodir oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Namun, yang diakomodir hanya 260 orang, sedangkan jumlah usulan mencapai 800 orang.
Surat Keputusan (SK) mengenai jumlah formasi CPNS ini akan dijemput oleh BKD Provinsi Bengkulu pada Senin, 14 Mei mendatang di Jakarta melalui undang rapat seluruh kepala BKD se-Indonesia dengan Kemenpan-RB dan BKN.
\"Senin besok, Kemenpan dan BKN akan melakukan ekspose terkait formasi CPNS. Dalam rapat bersama kementerian ini, nanti sekaligus kita menyampaikan seluruh kelengkapan data-data pendukung. Seperti Analisis Jabatan dan Analisa Beban Kerja (Anjab-ABK) dan penempatan CPNS,\" kata Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bengkulu, Drs Bujang HR, kemarin (11/5/2018).
Dijelaskannya, dari 260 formasi yang disetujui tersebut, terbanyak adalah tenaga guru mencapai 60 persen atau sebanyak 156 orang. Kemudian tenaga medis seperti dokter atau perawat mencapai 25 persen atau 65 orang.
Sedangkan untuk tenaga teknis penempatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebanyak 15 persen atau 39 orang. Sedangkan rincian formasi masih menunggu SK resmi dari Kemepan-RB.
\"Penempatannya masih bersifat global, yang menentukan orang Menpan, nanti kita sesuaikan dulu dengan kuota yang sudah kita terima,\" terang Bujang.
Di sisi lain, Bujang juga mengungkapkan bahwa formasi CPNS 2018 ini tidak ada untuk lulusan SMA sederajat, minimal lulusan Diploma 3 (D3) dan Strata 1 (S1).
\"Memang kemarin kami mempertanyakan itu, karena kita juga butuh tamatan SMA untuk Satpol PP. Tapi hasil koordinasi dengan Menpan bahwa peserta CPNS yang diterima minimal tamatan D3 ke atas,\" bebernya.
Sedangkan untuk batasan usia tetap seperti sebelumnya, yakni maksimal 35 tahun. Hanya saja, ada pertimbangan khusus bagi tenaga ahli atau dokter yang sudah berumur di atas 35, karena memiliki keahlian yang sangat dibutuhkan oleh daerah, maka bisa dipekerjakan sebagai pegawai kontrak.
\"Misalnya tenaga ahli yang memang kita butuhkan, tetapi tidak bisa lagi ikut CPNS dan dia sudah bekerja di luar negeri ingin kembali ke Indonesia, maka bisa dijadikan pegawai kontrak. Itu sudah diatur dalam Undang-undang ASN,\" tukasnya. (805)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: