Pemkab Desak Batalkan CJH

Pemkab Desak  Batalkan CJH

ARGA MAKMUR, BE - Hasil verfikasi terhadap CJH yang diketahui eksodus karena tidak bertempat tinggal di Bengkulu Utara diharapkan direspon oleh Kantor Kementerian Agama dengan membatalkan keberangkatan CJH eksodus. Pasalnya, keberadaan CJH yang tidak bertempat tinggal di Bengkulu Utara dan hanya menumpang alamat tersebut sudah merugikan masyarakat Bengkulu Utara yang juga mendaftar sebagai calon jemaah haji. Persoalan yang terjadi, masyarakat Bengkulu Utara sendiri saat ini banyak yang harus menunggu karena daftar tunggu yang cukup panjang akibat keberadaan para eksodus dari luar. \"Pemerintah daerah tetap berkeinginan agar CJH yang diketahui eksodus dicoret sebagai CJH dari Bengkulu Utara,\" kata Wabup Ir Mian.

Selain itu, Pemkab Bengkulu Utara berharap ada penambahan kuota CJH untuk kabupaten Bengkulu Utara. Pasalnya dari tahun-tahun sebelumnya, belum pernah terjadi penambahan kuota dari pemerintah pusat walaupun setiap tahunnya dilakukan pengusulan. Hanya pada pelaksanaaan ibadah haji tahun lalu, penambahan kuota didapatkan namun jumlahnya dianggap kurang signifikan dibandingkan dengan jumlah waiting list CJH asal Bengkulu Utara yang menunggu di berangkatkan ke tanah suci. Untuk tahun ini jumlah kuota haji yang terdata di Kantor Kementerian Agama Bengkulu Utara berjumlah 288 orang. Jumlah tersebut masih tergabung dengan Kabupaten Bengkulu Tengah. Sedangkan setiap tahunnya, peningkatan pendaftar haji di kedua kabupaten juga mengalami peningkatan. Dari jumlah 288 orang tersebut, setidaknya sekitar 60% diperuntukkan untuk masyarakat Bengkulu Utara. Dari jumlah tersebut masih dikurangi dengan TPHD yang harus disertakan oleh pemerintah daerah dalam setiap keberangkatan jemaah haji dari kabupaten yag bersangkutan. \"Penambahan kuota diharapkan bisa direalisasikan, setidaknya para CJH yang berusia uzur bisa diberangkatkan ke tanah suci,\" terangnya. Sementara itu, terkait keberadaan CJH eksodus yang menjadi temuan, akan menjadi bahan koreksi pemerintah daerah dan Kementerian Agama Bengkulu Utara. Untuk pemerintah daerah sendiri akan lebih selektif dalam mengeluarkan KTP kepada masyarakat untuk dilakukan pengecekan secara mendalam mengenai identitas tempat tinggal dari pemohon KTP. Pasalnya dari temuan yang dilakukan, para CJH tersebut hanya memiliki KTP Bengkulu Utara namun tidak berdomisili dialamat yang tertera di KTP. \"Pendataan terus akan dilakukan khususnya untuk pendaftar haji di Bengkulu Utara agar tidak lagi menjadi temuan,\" pungkas Mian. (212)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: