Proyek Tugu Hiu-Simpang Kroya Diaudit 2 Kali

Proyek Tugu Hiu-Simpang Kroya Diaudit 2 Kali

BENGKULU, Bengkulu Ekspress  - Sidang dugaan korupsi proyek jalan Tugu Hiu-Simpang Kroya, Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), 2015 berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu (2/5) pagi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara, menghadirkan seeorang saksi ahli, Rintar Mabue LumbanTobing SE dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bengkulu. Dari keterangan saksi ahli tersebut diketahui audit kerugian negara sempat dilakukan dua kali.

Audit investigatif pertama dilakukan oleh tim ahli dari Universitas Bengkulu terhadap proyek jalan Tugu Hiu - simpang Kroya. Dengan menggunakan metode sampel dalam melakukan audit pada jalan sepanjang 1,7 kilometer tersebut, tim ahli Unib menemukan kerugian Rp 4,7 miliar.

\"Audit investigatif dari tim ahli itu tidak kami terima, karena mereka menggunakan metode sampel. Hanya ada tiga titik diaudit dengan panjang jalan 1,7 kilometer,\" jelas saksi di persidangan. Hasil audit tim ahli tersebut kemudian ditelaah dan diekspos oleh penyidik dan ahli dari BPKP.

Ternyata mereka kurang setuju dengan metode sampel tersebut, karena dianggap kurang rinci. Metode audit kemudian diganti dengan cara mengambil sampel per-100 meter jalan sepanjang 1,7 kilometer tersebut. Dengan demikian ada 17 titik diaudit, dan akhirnya ditemukan kerugian negara Rp 1,4 miliar.

\"Audit kembali diulang dengan cata setiap titik, jika disetiap titik per-100 meter ada yang rusak silahkan diaudit,\" imbuhnya.

Disampaikan JPU, Andi Setiawan SH, dari Rp 1,4 miliar kerugian negara hasil audit, ternyata ada kerugian lain yakni tidak dicairkannya jaminan pemeliharaan Rp 300 juta. Setelah ditotalkan, kerugian negara Rp 1,7 miliar.

\"Jadi rinciannya itukan 1,4 miliar kekurangan volume, ditambah Rp 300 juta karena jaminan pemeliharaan tidak dicairkan,\" jelas Andi.

Sampai saat ini, JPU sudah seluruhnya menghadirkan saksi. Dengan total 15 orang saksi. JPU hanya tinggal menunggu saksi meringankan yang akan dihadirkan tiga orang terdakwa pada sidang selanjutnya.

\"Saksi dari kita sudah cukup. Dari sidang pertama sampai sekarang sekitar 15 saksi kita hadirkan. Berkaitan dengan pasal, tiga orang terdakwa kita jerat dengan pasal 2 dan pasal 3 uud tipikor junto pasal 55,\" pungkas Andi.

Korupsi jalan Tugu Hiu-Simpang Kroya diselidiki Polda Bengkulu dan menyeret tiga orang tersangka. Salah seorang terrsangka Samsul Bahri yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran juga tersangkut kasus dugaan korupsi lain yakni kasus korupsi jalan Enggano.

Tersangka lain pada korupsi jalan Tugu Hiu-Simpang Kroya Ferdi selaku kontraktor dan Sahri selaku PPTK. Proyek jalan tersebut menelan anggaran Rp 7 miliar, bersumber dari APBD tahun 2015. Dari hasil audit, ditemukan kerugian Rp 1,7 miliar.

Sidang masih dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari para terdakwa, dijadwalkan pada Senin (7/5) pekan depan.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: