Kades Diwarning Cairkan DD

Kades Diwarning Cairkan DD

\"\"TAIS, Bengkulu Ekspress - Sekretaris Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Sukran SSos, memperingatkan Kepala Desa (Kades) yang saat ini belum mengurus berkas dan persyaratan pencairan Dana Desa (DD. Kades diinta segera segera mengajukannya ke Dinas PMD, agar segera diberikan rekomendasi untuk mentransfer dana tersebut ke kas desa masing-masing.

\"Sekarang sudah masuk pencairan tahap II ,tetapi masih banyak Kades yang belum sama sekali mengajukan syarat pencairan,\" ujar Sukran saat dikonfirmasi Bengkulu Ekspress kemarin.

Hingga saat ini ada 14 desa di Kecamatan Seluma Utara, belum satupun mengurus pencairan DD. Bagaimana mau membangun desa kalau DD saja tidak dicairkan. Dari data yang masuk di Dinas PMD saat ini baru 60 persen Kades yang telah meencairkan DD atau 110 desa. Bagi desa yang tidak mencairkan DD dikenakan sanksi berupa pengurangan nilai DD untuk tahun berikutnya. Hal ini tentu saja sangat merugikan desa, yang seharusnya dengan dana tersebut bisa membangun sarana dan prasarana desa, tapi dengan kelalaian ini jadi tertunda dan bahkan gagal dilaksanakan.

\"Kami harap pihak kecamatan membantu kadesnya segera memproses rekomendasi pencairan DD ini,” sampainya.

Sukran menambahkan, jika sampai minggu ketiga Juni, dana tersebut belum juga dicairkan, maka DD desa bersangkutan dikembalikan ke kas negara dan tidak bisa dicairkan lagi. Karenanya, bagi desa yang saat ini belum mengurus rekomendasi pencairan DD tahap I harus bekerja ekstra. Karena pencairan DD tahap II sudah dimulai. Pencairan DD tahap II ini paling lambat pengurusan rekomendasi pada minggu ke IV bulan Juni.

\"Mau enggak mau bagi Kades yang belum mencairkan DD tahap I harus kerja keras mengajukan rekomendasi tersebut. Sekaligus untuk pencairan DD tahap II yang tinggal beberapa saat lagi,” imbuhnya.

Sesuai usulan total anggaran DD yang dikucurkan di Kabupaten Seluma sebesar Rp 126 miliar. Anggaran itu diperuntukan bagi 182 desa yang ada di Kabupaten Seluma. Untuk pencairannya tahap I sudah bisa diurus rekomendasinya mulai Januari. Tahap II mulai April dan tahap III sudah bisa diurus rekomendasinya mulai Juli.

“Kita juga tidak mempersulit untk mengeluarkan rekomendasi tersebut terpenting ada karya tunai mandiri dan progres pembangunan kedepannya,” singkatnya. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: