Perketat Pengawasan Ekspor Ikan!

Perketat Pengawasan Ekspor Ikan!

Diduga Libatkan WNA BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Dapil Provinsi Bengkulu menaruh perhatian serius pada kasus diamankannya 11 ton ikan olahan oleh Direktorat Kepolisian Perairan (Dit Polair) Polda Bengkulu.

Ikan tersebut diduga hasil ilegal fishing atau pencurian di laut untuk di ekspor ke luar negeri ditambah lagi tersang kanya diduga adalah seorang Warga Negara Asing (WNA). Pengawasan di lapangan pun dipertanyakan.

Anggota Komisi IV DPR RI, Susi Marleny Bachsin SE MM meminta semua pihak yang berkaitan dengan Balai Karantina Ikan untuk meningkatkan pengawasan menyusul kejadian ini.

\"Kami minta pengawasan diperketat agar kejadian demikian tidak terulang kembali,\" ujar Susi, kemarin (29/4).

Ikan beku jenis beledang dan bawal putih diduga belum lengkap izin ekspornya. Sedangkan tersangkanya masih di rawat di salah satu rumah sakit di Bengkulu. Dia merupakan seorang WNA. \"Tersangka kasus ini bahkan seorang WNA, kami minta pihak terkait lebih mewaspadai jangan sampai hal ini terulang karena berpotensi merugikan kita,\" lanjut Susi.

Politisi Gerindra ini menilai, hal ini karena pengawasan yang kurang maksimal sehingga bisa kecolongan seperti ini. Untuk itu, pihaknya sedang berupaya untuk menjadikan Karantina Ikan Bengkulu bisa lebih besar lagi, dengan melakukan revitalisasi.

\"Melalui kerjasama lintas sektoral aparat terkait, termasuk dukungan dari pemerintah daerah, kita harap upaya peningkatan dan revitalisasi Karantina Ikan Bengkulu terwujud,\" sambung Susi.

Diamankannya belasan ton ikan beserta di sebuah gudang pengolahan ikan di Kelurahan Sumber Jaya oleh Dit Polair Polda Bengkulu iini berdasarkan laporan Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu.

\"Menurut laporan, perusahaan tersebut diduga melakukan tindak pidana perikanan dengan tidak memiliki izin dan juga melakukan manipulasi data, kedepannya kita harap hal ini tidak terjadi lagi,\" tutup Susi.

Sementara itu, Kepala DKP Provinsi Bengkulu, Ivan Syamsurizal ST mengungkapkan, masalahnya bukan pada dugaan perizinan saja, melainkan juga terungkap pemilik usaha juga disinyalir melakukan manipulasi data.

Dimana, izin pengangkutan ikan olahan sebanyak 9 ton, namun dalam mobil box lengkap dengan mesin pendingin tersebut mencapai 11 ton ikan olahan yang siap diekspor ke luar negeri.

\"Selain tidak ada SIUP, mereka juga melakukan manipulasi data dengan jumlah yang diekspor mencapai 11 ton, padahal yang tertera di surat hanya 9 ton,\" ujar Ivan.

Menurut mengatakan, kasus tersebut masih dilakukan pengembangan, dan untuk tersangka yang dijerat pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, Sub pasal 89 Jo pasal 20 ayat (3) Undang Undang Nomor 31 Tahun 2004 dengan ancaman paling lama 8 tahun serta denda Rp 1,5 miliar jika terbukti benar-benar melakukan illegal fishing.

\"Sekarang tengah diproses, jika benar melanggar maka tentu akan diproses hukum lebih lanjut,\" tukas Ivan.(999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: