Perintah Kapolres, Tembak Mati Bandar Narkoba

Perintah Kapolres, Tembak Mati Bandar Narkoba

\"\"KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Kapolres Kepahiang AKBP Pahala Simanjuntak SH MH menginstruksikan jajaran Satuan Narkoba menembak mati bandar Narkoba. Pesan tersebut ditegaskan Kapolres menanggapi instruksi Kapolri terkait pemberantasan peredaran narkotika.

Kapolres mengatakan, anak buahnya harus mengambil langkah mematikan pelaku bila pelaku melakukan perlawanan saat akan ditangkap. \"Jika tindakan pelaku membahayakan aparat, tentunya akan dilumpuhkan,\" tegas Kapolres.

Menurutnya, anggota Sat Narkoba jangan mentoleril bandar Narkoba saat penangkapan. Sehingga pelaku dapat membahayakan anggota di lapangan. \"Tentunya jika melawan bisa ditembak mati, namun kita lihat juga kasusnya. Bila barang bukti hanya segelintir tak perlu lah ditembak mati, \" ucapnya.

Dikatakannya, di Kabupaten Kepahiang peredaran Narkoba tak seperti dikota-kata lain. Bandar tak menyimpan narkotika dalam jumlah banyak. \"Tidak ada barang buktinya sampai berton-ton, masih dikatagori kecil, \" ujarnya.

Sebelumnya, Kapolres menegaskan Kabupaten Kepahiang menjadi daerah segitiga pelintasan peredaraan narkotika didua provinsi bagian selatan Sumatera. Narkotika berbagai jenis di Kabupaten Kepahiang dipasok dari Lubuk Linggau dan Lintang Empat Lawang serta Kota Bengkulu, sehingga banyak narkoba beredar diwilayah hukum Polres Kepahiang hingga saat ini.

Selama melaksanakan operasi anti narkotika (Anstik) sejak 12 april hingga 26 april 2018 Satuan Narkotika Polres Kepahiang berhasil mengungkapkan tiga kasus penyalahgunaan narkoba. Aparat berhasil menangkap satu bandar dan dua tersangka pengguna narkoba jenis ganja dan sabu. \"Ops Antik berhasil mengungkap tiga kasus narkotika, kasus sabu dan kasus ganja,\" tegas Kapolres Kepahiang AKBP Pahala Simanjuntak SH MH didamping Waka Polres Kompol Rudy S, Kabag Ops Kompol Safrudin dan Kasat Narkoban IPTU Rahmat SH Kamis (26/4).

Tersangka Em (26) warga Desa Embung Ijuk Kecamatan BI ditangkap di Desa Imigrasi Permu, sedangkan Ap (36) dibekuk dirumahnya Gang Asolihin Kelurahan Pasar Kepahiang. Satu tersangka lainnya, Ne (43) warga Ahmad Dahlan Kebun Ros Kota Bengkulu ditangkap depan RSUD Kepahiang dengan hari dan jam yang berbeda. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: