Kasus Korupsi Jalan Enggano: MATERIAL PROYEK JELEK

Kasus Korupsi Jalan Enggano: MATERIAL PROYEK JELEK

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Sidang lanjutan dugaan korupsi proyek jalan lapen di Kecamatan Enggano, Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2016 berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu (25/4) sore.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi, Ikhsan karyawan dari terdakwa Lie Eng Jun dan Sarman mandor proyek.

Dari pengakuan Sarman dimuka persidangan, material batu split yang dipergunakan untuk memberikan lapisan paling atas pada jalan lapen di Enggano kualitasnya jelek. Melihat hal tersebut, Sarman sempat menghubungi Lie Eng Jun bermaksud agar material diganti. Hanya saja Lie Eng Jun tidak mengabulkan permintaan tersebut, Lie Eng Jun hanya mengatakan hanya itu material yang ada.

\"Meski batu kurang bagus tetap dipaksakan, sudah saya sampaikan kepada Pak Lie Eng Jun, tetapi kata dia materilnya adanya cuma itu,\" jelas Sarman menjawab pertanyaan dari hakim anggota Gabriel Sialagan SH MH.

Lebih lanjut Sarman menjelaskan, defenisi batu kualitas jelek itu batu untuk lapisan paling atas jalan lapen tersebut kondisinya kotor, basah dan banyak tanahnya. Jadi jika dilapis dengan aspal, hasilnya tidak bagus, jalan tidak rata.

Tidak heran jika Sarman mengaku sempat menyapu jalan sepanjang 6 Km tersebut agar bersih untuk kemudian baru dilapisi dengan aspal. \"Batunya itu kotor yang mulia, banyak tanah, sempat saya sapu dulu,\" ujar Sarman yang disuruh menjadi mandor proyek Enggano oleh terdakwa Muja Asman.

Mengaku sudah bekerja berdasarkan tupoksi, Sarman mengatakan jika Lie Eng Jun belum sepenuhnya membayar jasanya sebagai mandor proyek. Kesepakatan awal, menjadi mandor proyek Sarman akan dibayar Rp 650 juta.

Yang dibayarkan bau sekitar Rp 450 juta. Lantas hakim menyinggung, apakah tidak rugi sudah mengerjakan proyek tetapi hanya dibayar setengah. Hakim juga menyarankan agar Sarman meminta kekurangan pembayaran tersebut kepada Lie Eng Jun.

\"Jika seperti itu ya bukan rezeki saya berarti yang mulia, tetapi itu sudah cukup untuk memberikan gaji anak buah saya sebanyak 42 orang,\" jelas Sarman yang mengaku sama sekali tidak menerima fee proyek Enggano.

Sementara itu saksi Ikhsan yang bertugas membukukan pengeluaran atau mencatat pengeluaran memberikan sejumlah keterangan saat ditanya hakim terkait pernah atau tidak memberikan sejumlah uang kepada terdakwa proyek jalan Enggano. \"Saudara saksi pernah tidak memberikan uang kepada salah satu terdakwa proyek jalan enggano,\" tanya hakim Gabriel

Dari keterangan Ikhsan didalam persidangan, dia pernah mentransferkan uang Rp 15 juta untuk terdakwa Muja Asman dan memberikan uang tunai Rp 61 juta kepada terdakwa Tamimi Lani di Bank BCA.

Hanya saja, saat ditanya hakim uang yang diberikan tersebut untuk apa, dan dari mana sumber uangnya, saksi Ikhsan menjawab tidak tahu dengan alasan dia hanya diperintahkan oleh Lie Eng Jun.

\"Saya tidak tahu itu uang untuk apa dan dari mana yang mulia. Saya pernah mentransfer uang Rp 15 juta kepada pak Muja kemudian memberikan uang Rp 61 juta kepada pak Tamimi, semua atas perintah pak Lie Eng Jun,\" jelas Ikhsan.

Sementara itu, ketua tim JPU, Adi Nuryadin Sucipto SH MH memberikan pertanyaan terkait apakah saksi Ikhsan pernah menerima uang Rp 50 juta. Kemudian apakah bahan material didatangkan dari luar Bengkulu.

Ikhsan mengaku pernah menerima uang Rp 50 juta dari terdakwa Lie Eng Jun, uang tersebut merupakan gaji dia selama lebih kurang 2 tahun bekerja dengan Lie Engj Jun. Berkaitan dengan material, meski hanya bertugas membukukan pengeluaran, nyatanya Ikhsan juga berperan membeli sejumlah material.

Sebut saja solar, minyak mentah dan menyewa alat proyek seperti escavator dan alat lainnya. Sementara untuk material aspal, Ikhsan mengaku hanya menerima invoice saja. \"Solar dan minyak mentah saya yang beli, kalo aspal bukan saya,\" ujar Ikhsan.

Adu Nuryadin juga menjelaskan, apa yang sudah disampaikan dua orang saksi tersebut sudah pernah diterangkan kepada penyidik. Artinya fakta baru belum muncul dalam persidangan, fakta baru akan muncul kemungkinan besar saat pemeriksaan terdakwa. Meski demikian, JPU akan melakukan evaluasi terus dalam sidang tersebut. Hasil evaluasi akan disimpulkan pada persidangan akhir, siapa yang terlibat selain dari enam orang terdakwa tersebut.

\"Siapa saja yang terlibat akan dievaluasi pada saat sidang terakir,\" tegas Adi.

Sidang dugaan korupsi jalan Enggano masih akan berlanjut pekan depan, agendanya masih mendengarkan keterangan saksi dari JPU. Seperti biasa, enam orang terdakwa hadir dalam persidangan tersebut didampingi masing-masing kuasa hukumnya.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: