Mobnas Wajib Pertamax

Mobnas Wajib Pertamax

BENGKULU, BE - Terhitung 1 Februari 2013 kendaraan dinas yang berplat merah khususnya pejabat  Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota dan instansi vertikal di Bengkulu  tidak diperkenankan lagi untuk memakai BBM subsidi.

  \"Larangan penggunaan BBM non subsidi bagi mobil dinas  menindaklanjuti Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak,\" kata Kepala Dishubkominfo Provinsi Ir Eko Agusrianto, kemarin.

Ia mengatakan, Permen ESDM tersebut juga menegaskan larangan mobil barang dengan jumlah roda lebih dari empat untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan, untuk menggunakan minyak solar bersubsidi.

\"Selain itu, mobil barang dengan jumlah roda lebih dari empat untuk pengangkutan kegiatan kehutanan dilarang menggunakan minyak solar bersubsidi terhitung mulai 1 Maret nanti,\" ungkapnya.

Terkait dengan penerapan larangan menggunakan BBM Subsidi terhadap angkutan perusahaan, ia mengatakan setelah divealuasi masih ada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang belum melakukan revisi kontrak.

Sehingga, Dinas ESDM yang mengurusi masalah tersebut akan  melakukan memberikan peringatan. \"Saat ini masih banyak pemegang IUP yang belum melakukan revisi kontrak (dengan angkutan). ESDM akan memberikan sanski,\" katanya.

Sedangkan, Kepala Dinas ESDM Provinsi Ir Moch Karyamin membenarkan masih ada pemegang IUP belum memperbaruhi kotrak, sebab itu pihaknya aka mengeluarkan surat peringatan. \"Kita masih menunggu hingga akhir bulan ini, setelah itu kita akan memberikan teguran,\" katanya. (100)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: