Pembunuh Istri, Dituntut Mati

Pembunuh Istri,  Dituntut Mati

\"\"CURUP, Bengkulu Ekspress - Pengadilan Negeri Curup kembali menggelar sidang pembunuhan suami terhadap istri sirinya. Sidang yang digelar Selasa (24/4) kemarin dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.

Dalam tuntutannya, JPU Andika Sukma Nugraha menuntut terdakwa MT (36) dengan tuntutan hukuman mati. Demikian disampaikan Humas Pengadilan Negeri Rejang Lebong, Relson M Nababan saat dikonfirmasi Selasa siang.

\"Sidang dengan terdakwa MT sudah kita lakukan tadi dengan agenda pembacaan tuntutan, dimana JPU menuntut terdakwa dengan hukuman mati,\" sampai Relson.

Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Riswan Herafiansyah MH dengan hakim anggota Hendri Sumardi SH dan Relson M Nababan tersebut dimulai pukul 10.30 WIB dan berakhir pukul 11.00 WIB. Menurut Relson, terdakwa dituntut dengan hukuman mati, karena dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap terdakwa, dalam melakukan pembunuhan terhadap korban yang merupakan istri sirinya tersebut dilakukan secara terencana.

\"Terdakwa dituntut hukuman mati, karena jaksa menggunakan pasal pembunuhan berencana,\" sampainya.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan sendiri yang digelar kemarin merupakan sidang kelima, karena sebelumnya majelis hakim telah menjadwalkan sebanyak 4 kali namun selalu ditunda karena belum lengkapnya tuntutan dari JPU. Belum lengkapnya tuntutan dari JPU, karena dalam kasus ini Rentutnya dari Kejaksaan Agung RI mengingat kasus ini telah menjadi perhatian publik.

\"Empat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang telah kita jadwalkan sebelumnya harus tertunda karena Rentutnya belum turun dari Kejagung,\" papar Relson.

Setelah dibacakannya tuntutan, maka dalam persidangan selanjutnya yaitu akan dilakukan pekan depan, agendanya adalah pembacaan pembelaan dari terdakwa melalui kuasa hukumnya.

\"Ada beberapa proses persidangan lagi yang akan dilewati, namun untuk vonis kita tergetkan paling lama 21 Mei mendatang,\" jelas Relson.

Untuk diketahui terdakwa MT melakukan aksi pembunuhan terhadap istri sirinya Eka Mia Kurnia (35) pada Rabu 15 November 2017 di Jalan MH Thamrin Kota Curup sekitar pukul 21.15 WIB.

Terdakwa dengan teganya membunuh korban yang saat itu tengah mengandung buah hati mereka, nyawa korban tak tertolong lantaran mendapat belasan luka tusuk dibadannya bahkan sampai menembus air ketuban korban. Terdakwa membunuh sang istri setelah sebelumnya terlibat cekcok mulut, terdakwa sendiri berhasil diamankan jajaran Polres Rejang Lebong beberapa jam setelah kejadian. (251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: