Polda Bengkulu Gagalkan 11 Ton Ekspor Ikan Diduga Ilegal

Polda Bengkulu Gagalkan 11 Ton Ekspor Ikan Diduga Ilegal

\"poldaBengkulu, bengkuluekspress.com - Sebanyak 11 ton ikan olahan ilegal untuk diekspor milik perusahaan SM ditangkap Direktorat Kepolisian Perairan (Dit Polair) Polda Bengkulu. Usaha ikan beku tersebut diduga tidak memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP).

Dir Polair Polda Bengkulu Kombos Pol Hindra yang didampingi Kabid Humas AKBP Sudarno SSos, MH menjelaskan, penangkapan tersebut didasari laporan Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu, perusahaan itu diduga melakukan tindak pidana perikanan.

\"Penangkapan ini berdasarkan informasi dari DKP. Lalu kita lakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan berkas. Ternyata benar perusahaan ini tidak memiliki izin SIUP,\" terangnya kepada bengkuluekspress.com, Selasa (24/4/18).

Setelah penyelidikan tersebut, Dit Polair melakukan penangkapan terhadap Ho selaku pemilik perusahaan pada 11 April 2018, di jalan Albarokah, Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.HO ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perikanan tersebut.

Hindra menambahkan, selain masalah perizinan, terungkap pula pemilik usaha juga diduga melakukan manipulasi data. Yaitu meminta izin pengangkutan ikan olahan sebanyak 9 ton. Padahal, dalam mobil box lengkap dengan mesin frezer tersebut terdapat 11 ton ikan beku olahan yang siap diekspor ke luar negeri.

Terdapat dua jenis ikan yang diamankan sebagai barang bukti. Yaitu ikan layur dan ikan jenis bawal putih yang mana nilai jual ikan tersebut sangat tinggi.

Hingga saat ini kasus tersebut masih dilakukan pengembangan. Tersangka saat ini tengah diawasi Dit Polair Polda Bengkulu di Rumah Sakit Bhayangkara Kota Bengkulu. Karena mendadak sakit.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Sub pasal 89 Jo pasal 20 ayat (3) Undang Undang Nomor 31 Tahun 2004 dengan ancaman paling lama 8 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.(IMN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: