Penahanan Tersangka MAN 2 Tunggu Rekening Koran

Penahanan Tersangka MAN 2 Tunggu Rekening Koran

\"\"BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Dua orang tersangka tambahan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan MAN 2 Kota Bengkulu, 2013 sampai saat ini belum ditahan penyidik unit Tipikor Sat Reskrim Polres Bengkulu. Penahanan tersangka berinisial MA dan VS yang diduga menerima aliran uang dari terpidana Rojali Djafri tersebut, menunggu hasil penelusuran rekening koran keduanya. Saat ini masih diproses penyidik Tipikor Polres Bengkulu bekerja sama dengan Polda Bengkulu.

Dikatakan Kapolres Bengkulu, AKBP Prianggodo Heru Kunprasetyo SIK melalui Kasat Reskrim AKP Indramawan Kusuma Trisna SIK kemarin (24/4), \"Kita masih berusaha membuka rekening dua orang tersangka itu. Kita cek, cari rekening korannya baru bisa dilakukan penahanan.\"

Setelah terbuka, nanti akan jelas diketahui kemana saja uang yang diterima MA dan VS tersebut mengalir, dipergunakan untuk apa saja. Sejak ditetapkan tersangka dua pekan lalu, dua orang tersangka tersebut juga belum pernah diperiksa sebagai tersangka. Kemungkinan besar, mereka diperiksa sekaligus dilakukan penahanan.

\"Mereka juga belum diperiksa sebagai tersangka,\" imbuh Kasat Reskrim. Berdasarkan penyelidikan, uang Rp 350 juta ditransferkan terpidana Rozali Djafri kepada MA sekitar bulan Januari dan Februari 2014 melalui Bank Mandiri. Sementara itu, tersangka VS menerima uang Rp 70 juta dari Rojali Djafri pada bulan Mei 2015.

Rozali Djafri saat ini menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Bengkulu. Perjalanan kasus Rozali cukup panjang, mendapatkan tuntutan 7 tahun dan denda Rp 300 juta. Kemudian mendapatkan vonis 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara pada Februari 2017 lalu. Tidak puas, Rozali mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT). Ditingkat PT, hukuman Rozali menjadi 6 tahun penjara. Kemudian Rozali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Ditingkat MA, hukuman Rozali lantas diperberat menjadi 8 tahun penjara. Adapun terpidana lain adalah Darmawansyah selaku PPK yang mendapatkan vonis 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara. (167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: