50 ASN dan Honorer Kembalikan Dana BK

50 ASN dan Honorer Kembalikan Dana BK

\"\"BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Menjelang akhir April 2018, jumlah ASN dan honorer di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bengkulu, yang mengembalikan tunjangan dana Beban Kerja (BK) ke Kejari Bengkulu terus bertambah. Jika sebelumnya hanya 37 orang yang mengembalikan, saat ini sudah ada sekitar 50 ASN dan honorer mengembalikan uang BK yang terindikasi menimbulkan kerugian negara tersebut.

\"Sampai Jum\'at kemarin sudah 50 orang yang mengembalikan, total uangnya sekitar Rp 160 juta,\" ujar Kajari Bengkulu, I Made Sudarmawan SH MH.

Masih dikatakan Kajari, dana BK yang harus dikembalikan ASN dan honorer selisih kenaikan tunjangan dana BK dari 2014 ke 2015 dikalikan dua bulan. Misalnya, jika jabatan Kadis pada 2014 mendapatkan tunjangan BK Rp 6,5 juta dan 2015 mendapatkan Rp 12 juta, berarti ada kenaikan Rp 5,5 juta. Jumlah Rp 5,5 juta tersebut dikalikan dua bulan, jadi yang harus dikembalikan Rp 11 juta.

Meski sudah ada 50 orang yang mengembalikan, tetapi masih banyak yang belum mengembalikan. Mengingat tunjangan dana BK diterima oleh seluruh pegawai BPKAD pada 2015. Jumlahnya diperkirakan ratusan orang.

\"Kita tetap mengimbau agar segera mengembalikan tunjangan dana BK tersebut. Terkait konsekuensi hukumnya itu secara keseluruhan masih kita kaji,\" tegas Kajari.

Seperti diketahui sebelumnya, diduga pembayaran tunjangan dana BK 2015, menyalahi aturan perwal nomor 36. Karena pada tahun 2014, sesuai dengan perwal nomor 12 jabatan Kadis mendapatkan tunjangan dana BK Rp 6,5 juta, sementara pada Perwal Nomor 36 tahun 2015 menjadi Rp 12 juta. Jabatan sekretaris dan Kabid pada tahun 2014 mendapatkan tunjangan dana BK Rp 5 juta.

Sementara pada 2015 tunjangan BK Kadis menjadi Rp 9 juta. Jabatan Kasi tahun 2014 mendapat tunjangan dana BK Rp 3 juta sementara pada tahun 2015 mendapatkan Rp 5 juta. Jabatan bendahara dari Rp 3 juta ditahun 2014 menjadi Rp 4,5 juta ditahun 2015. Staf ASN dari Rp 1,5 juta pada 2014 menjadi Rp 3,5 juta ditahun 2015 dan honorer dari Rp 1 juta pada 2014 mendapatkan Rp 3 juta ditahun 2015.

Uang Rp 200 juta tersebut berasal dari anggaran beban kerja di DPPKA Kota Bengkulu, pada 2015 dengan total Rp 1,8 miliar. Dari total anggaran tersebut kemudian digunakan Rp 200 juta untuk membayar tunjangan ASN dan honorer (jumlah yang diterima bervariasi tergantung pangkat dan golongan).

Pembayaran hanya berlangsung dua bulan, tetapi di dalam tanda tangan penerimaan, ASN dan honorer tersebut harus tanda-tangan menerima tunjangan selama 7 bulan. Dana tersebut sisa Rp 1,6 miliar, kemudian menurut terdakwa sosialisasi pajak sekaligus mantan kepala DPPKA Kota Bengkulu, M Sofyan mengatakan Rp 500 juta dari 1,6 miliar diduga digunakan untuk mengamankan perkara petinggi Pemda Kota Bengkulu. Masih sisa Rp 1,1 milir dan uang tersebut tidak tahu kemana mengalir, tidak ada kejelasan.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: