Pecat PNS Terlibat Narkoba
BENGKULU, BE - Sekretaris Provinsi (Sekprov) Drs H Asnawi A Lamat MSi mengatakan ada 11 PNS di 8 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terbukti terlibat Narkoba. Pihaknya akan melakukan pengembangan khusus, untuk mengetahui penyebab PNS tersebut terbukti mengkonsumsi Narkoba. \"Kita tidak bisa gegabah mengeluarkan sanksi, sebab itu kita melakukan pendalaman terlebih dahulu,\" kata Asnawi.
Ia menegaskan penyebab pegawai tersebut mengkonsumsi Narkoba akan ditelusuri, sehingga dalam memberikan sanksi tidak menyalahi prosedur. Jika dalam penelusuran, ditemukan kesengajaan mengkonsumsi Narkoba, maka PNS tersebut akan disanksi. \"Kita berikan sanksi kalau tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaan narkoba itu,\" katanya.
Ia mengatakan sanksi yang akan diberikan berdasarkan PP No 53 tahun 2010, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Aturan tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
\"Penegakan disiplin PNS ini bertujuan untuk menciptakan PNS yang handal, profesional, dan bermoral,\" ucapnya. Pada 26 hingga 28 Desember 2012, sebanyak 7.300 pegawai negeri sipil di jajaran Pemerintah Provinsi Bengkulu menjalani tes narkoba melalui pemeriksaan urine.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Drs Inzani Muhammad menegaskan kepada Pemprov supaya memberi sanksi pecat kepada PNS yang menggunakan Narkoba. Bila tidak demikian kata Politisi PAN ini, yang bersangkutan akan mencemarkan nama baik pemerintah.
“Kalau ada PNS di Pemprov yang tersangkut masalah narkoba yang kemudian terpidana, maka jangan dibela-bela lagi, lebih baik dipecat saja, karena nantinya akan mencemarkan nama baik pemerintah sendiri,” ujar Inzani. (100)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: