LPPS Tuntut Cepat Selesaikan Kasus TPP Seluma

LPPS Tuntut Cepat Selesaikan Kasus TPP Seluma

BENGKULU, BENGKULU EKSPRESS - Sekitar 10 orang anggota Lembaga Pemerhati Pembangunan Seluma (LPPS) mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Senin (23/4) pagi. Mereka melakukan aksi untuk mendukung Kejati Bengkulu, agar cepat menyelesaikan dugaan korupsi Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma, 2017.

Disampaikan salah satu koordinator LPPS, Suli Hasan, mereka terus memantau perkembangan kasus dugaan korupsi TPP Seluma tahun 2017. Karena merasa sejalan dengan Kejati Bengkulu, untuk menuntaskan kasus tersebut. LPPS perlu mendatangi Kejati Bengkulu untuk memberikan dukungan penuh langkah yang telah dilakukan Kejati Bengkulu dalam penyelidikan dugaan korupsi TPP Seluma, 2017, yang berpotensi merugikan negara Rp 12 miliar.

\"Kita memantau perkembangan kasus itu. Selain itu, kita juga mendukung penuh Kejati untuk segera menyelesaikan kasus korupsi yang berpotensi merugikan negara Rp 12 miliar tersebut,\" jelas Suli.

Sementara itu, Kajati Bengkulu Baginda Polin Lumban Gaol SH MH melalui Aspidsus Kejati Bengkulu, Henri Nainggolan SH MH menyambut baik kedatangan LPPS yang mendukung Kejati Bengkulu menyelesaikan kasus dugaan korupsi TPP Seluma. Terlebih lagi LPPS satu tujuan dengan Kejati Bengkulu dalam hal menyelesaikan kasus dugaan korupsi TPP Seluma.

\"Kita sambut, mereka kan satu tujuan dengan kita. Apa yang mereka inginkan sudah kita jalankan sejauh ini,\" jelas Aspidsus.

Sejauh ini kasus tersebut masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan. Aspidsus mengaku sudah mengirimkan tim mendatangi Mendagri dan biro hukum Dirjen Keuangan untuk meminta kejelasan aturan apa yang sudah dilanggar pada pemberian TPP tersebut.

\"Semoga dalam waktu dekat sudah ada hasilnya, tim sudah saya suruh ke sana, mereka tinggal ketemu,\" jelas Aspidsus.

Dugaan korupsi TPP di Kabupaten Seluma diselidiki Kejati Bengkulu, berdasarkan laporan dari masyarakat. Didalam laporan tersebut anggaran TPP di Kabupaten Seluma selama satu tahun Rp 50 miliar. Ada indikasi kerugian Rp 12 miliar dari penyelidikan sementara penyidik Kejati Bengkulu. Terlebih lagi besaran TPP yang ditetapkan tidak sesuai dengan beban kerja ASN di Pemkab Seluma. Pejabat sekelas Kabid dan Kabag menerima Rp 16 sampai Rp 12 juta setiap bulannya. Jumlah tersebut tersebut lebih kecil dari pada OPD tipe A seperti Kadis yang menerima Rp 13 juta. Diduga tidak ada dasar pembagian TPP serta tidak ada analisa beban kerja dalam pembayaran TPP tersebut.

Terkait TPP tersebut, Bupati Bundra Jaya, SH MH, mempersilahkan penegak hukum dalam hal ini penyidik Kejati mengusut TPP Seluma. Menurutnya, TPP sejauh ini belum dibagikan dan uangnya masih tersimpan di kas daerah. Sejauh ini Pemkab Seluma masih mengkaji besaran TPP karena masih berpolemik. Selama belum ada hasil pengkajian yang disepakati TPP Seluma, tidak akan dibagikan. (167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: