Penipu CPNS Raup Rp 900 Juta , Dari Total Korban 5 Orang

Penipu CPNS Raup Rp 900 Juta , Dari Total Korban 5 Orang

\"\"BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Kasus berkedok bisa meloloskan menjadi PNS yang dilakukan tersangka ST yang ditangani oleh Subdit Renakta Reskrimum Polda Bengkulu terus berlanjut, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku ST,diketahuilah jika total uang yang sudah diperoleh ST mencapai Rp 900 juta dari 5 korban yang total uang diserahkan bervariasi ada yang Rp 150 juta dan ada yang Rp 200 juta.

Disampaikan Direktur Reskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol Pudyo Haryono SH, memang dari total Rp 900 juta sudah ada sebagian yang dikembalikan oleh pelaku kepada korban, namun jika ditotal keseluruhannya mencapai Rp 900 juta.

\"Ini berdasarkan keterangan pelaku kepada penyidik kita, namun kita masih terus mendalami apa memang benar sebagian uang sudah dikembalikan pelaku ke korban,\" terang Pudyo kemarin (22/4).

Ia menjelaskan, untuk keterlibatan tersangka lain, pihaknya sejauh ini masih terus melakukan penyidikan dan pengembangan, namun tidak menutup kemungkinan pelaku bisa bertambah bukan ST saja.

\"Untuk tersangka lain masih terus kita kembangkan, namun kemungkinan besar pelakunya bisa saja bertambah setelah proses penyidikan selesai nantinya,\" tuturnya.

Untuk diketahui, pelaku ST berhasil diamankan setelah penyidik menerima laporan dugaan tindak pidana penipuan dengan modus bisa meloloskan CPNS dari korban M Syafei (59) warga Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara pada tahun 2014 yang lalu, yang mana dalam laporan korban tersebut pada bulan Maret 2018 lalu, korban M Syafei mengatakan dan menyatakan uang Rp 120 Juta miliknya lenyap dilarikan terlapor. Saat itu anak korban mengikuti tes CPNS, kemudian tersangka mendatangi korban dan mengatakan bisa meluluskan anak korban menjadi PNS. Diprediksikan tersangka dan korban sudah saling kenal sehingga korban tergiur dengan tawaran tersangka ST, lalu tersangka langsung meminta uang kepada korban sebanyak Rp 120 Juta.

Namun setelah uang itu diserahkan korban, ternyata anak korban tidak lulus dalam CPNS tersebut. Sementara uang yang sudah diserahkan korban tidak kunjung dikembalikan oleh tersangka, korban yang merasa sudah ditipu tersangka sehingga melaporkan kejadian itu ke Polda Bengkulu untuk diproses secara hukum. (529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: