Aset Terbengkalai Bisa Jadi Potensi PAD
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Buruknya tata kelola aset daerah seperti beberapa kendaraan yang dibiarkn rusak dan bangunan terbengkalai, mulai menjadi perhatian DPRD kota. Dalam hal ini Dewan akan mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) inisiatif untuk pengelolaan kekayaan daerah, sehingga aset terbengkalai tersebut bisa dikelolah oleh pihak ketiga dan menjadi potensi tambahan dalam meraup Pendapatan Asli Daerah (PAD).
\" Kita akan rancang perda itu dalam pembahasan nanti, karena kalau sudah ada payung hukumnya, maka pemda bisa mendapatkan PAD melalui penyewaan aset daerah seperti bangunan dan kendaraan,\" kata Wakil Ketua II DPRD kota, Teuku Zulkarnain SE, kemarin (22/4).
Dijelaskannya, dari hasil kunjungan kerja dewan beberapa waktu lalu, perda ini sudah dimiliki di beberapa kota besar lain, seperti di Sumatera Barat, yang mengatur secara rinci pengelolaan aset milik pemerintah dan juga sudah mengatur besaran nominal.
Menurutnya, perda ini sudah sangat dibutuhkan di Kota Bengkulu, jangan sampai potensi PAD ini tidak dimanfaatkan, menginggat banyak sekali aset daerah yang bisa menjadi sasarannya.
\" Seperti balai adat selama ini karena tidak ada payung hukum yang mengatur pengelolaannya, sehingga pihak ketiga tidak bisa masuk untuk mengelolahnya,\" ungkap politisi PAN ini.
Selain itu, perda juga akan mengatur mekanisme penghapusan aset milik pemerintah, selama ini penyebab pemkot kesulitan mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena temuan sejumlah aset yang seharusnya sudah dapat dihapuskan, tetapi tidak dihapuskan akibat tak memiliki payung hukum. (805)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: