Dana Haji Kembali ke Perbankan Syariah

Dana Haji Kembali ke Perbankan Syariah

\"anggitoJAKARTA – Pemerintah mengaku akan mendorong pengalihan dana haji dari bank konvensional ke perbankan syariah secara bertahap, mengingat bunyi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, menekankan kata syariah.

\"Pengalihan dana dari bank konvensional ke syariah akan dilakukan secara gradual (bertahap),\" tukas Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Anggito Abimanyu, dalam Seminar Pengelolaan Dana Umat dengan Prinsip Ekonomi Syariah di Jakarta, Selasa, 29 Januari 2013.

Dalam UU Penyelenggaraan Ibadah Haji, pada pasal 22 ayat 1 disebutkan penerimaan Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) disetorkan ke rekening Menteri melalui bank syariah dan atau bank umum nasional yang ditunjuk oleh Menteri. Dijelaskan pada pasal tersebut, bank umum nasional yang dapat ditunjuk menjadi bank penerima setoran BPIH adalah bank umum yang memiliki layanan yang bersifat nasional dan memiliki layanan syariah.

Sementara dalam pasal 23 ayat 2 dikatakan, BPIH yang disetor ke rekening Menteri melalui bank syariah dan atau bank umum nasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 dikelola oleh menteri dengan mempertimbangkan nilai manfaat (marjin atau bunga).

Menurut Anggito, outstanding dana haji sendiri mencapai Rp50 triliun per akhir Desember 2012, setelah memerhitungkan nilai manfaat yang diperoleh dalam penempatan di deposito perbankan dan Surat Berharga Negara Syariah atau sukuk. \"Jadi dana haji ini mempunyai nilai manfaat yang besar untuk menggerakkan perekonomian Islam,\" imbuhnya.

Ia menekankan, bahwa pemerintah berupaya memberikan peluang investasi langsung dari dana haji untuk meningkatkan nilai manfaatnya. Untuk ini, lanjutnya, pemerintah tengah menggarap Rancangan Undang-undang (RUU) Pengelolaan Keuangan Haji. \"Dalam UU No.13 Tahun 2008, itu tidak dibolehkan untuk investasi langsung, hanya boleh di deposito perbankan dan sukuk. Nah ini kita mungkinkan investasi langsung secara terbatas dalam RUU,\" tutupnya. (net)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: