OPD Wajib Miliki Website

OPD Wajib Miliki Website

\"lebong\"LEBONG, Bengkulu Ekspress - Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong diwajibkan memiliki website di tahun 2019 mendatang. Terutama OPD yang bertugas sebagai pelayanan publik.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian dan Statistik Kabupaten Lebong, Donni Swabuana ST mengatakan, bahwa jika masing-masing OPD telah memiliki website resmi. Sehingga masyarakat yang membutuhkan pelayanan tinggal membuka website tersebut untuk mendaftarkan apa yang menjadi keperluannya.

\"Seperti ingin mengurus perizinan, maka masyarakat tinggal membuka website yang ada dan mendaftar,\" jelasnya, kemarin (22/4).

Ditambahkannya, adapun OPD yang nanti wajib memiliki website seperti Dinas Penanman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Rumah Sakit, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta dinas lainnya.

\"Karena jika nanti telah memiliki website resmi secara efektifitas masyarakat tidak perlu panjang antri dan dari segi efisiensi akan menghemat biaya masyarakat,\" ujarnya.

Untuk itulah, mewujudkan hal tersebut pada tahun 2018 ini Pemkab Lebong akan membangun Command Center yang merupakan pusat pengawasan terhadap OPD yang ada di Kabupaten Lebong. Dimana untuk membangun Command Center telah dianggarkan dana sebesar Rp 1, 3 miliar.

\"Karena nanti semua website dari masing-masing OPD akan bermuara di Command Center yang dipusatkan di kawasan Kantor Bupati,\" sampai Donni.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: