Penarikan Retribusi Parkir Diprotes
BENTENG, Bengkulu Ekspress - Proses penarikan retribusi parkir di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) mendapat protes dari berbagai kalangan masyarakat, termasuk dari para pemegang surat perintah tugas (SPT) penarikan parkir.
Betapa tidak, kewajiban menyerahkan retribusi tak diikuti dengan landasan yang jelas, yakni karcis penarikan parkir yang memuat besaran tarif parkir untuk setiap kendaraan. Baik kendaraan roda empat ataupun kendaraan roda dua.
\"Sampai saat ini, banyak pedagang di kawasan gunung mengeluhkan kewajiban menyetorkan retribusi parkir.
Selain itu, pedagang juga belum bisa bergerak secara leluasa sebelum adanya karcis penagihan resmi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Benteng,\" ungkap Kepala Desa (Kades) Tanjung Heran, Kecamatan Taba Penanjung, Palatehan.
Menyikapi hal itu, Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Benteng mengaku akan melaksanakan sosialisasi tambahan kepada pemilik warung yang melakukan protes tersebut.
\"Jika mereka (Pemilik warung, red) merasa keberatan, nanti kami akan tanyakan berapa kesanggupan mereka untuk menyetorkan retribusi parkir ini. Oleh sebab itu, kami akan melaksanakan sosialisasi tambahan kepada mereka,\" jelas Kabid Sarana dan Prasarana Dishub Kabupaten Benteng, Evarah Madaniar.
Lebih lanjut, Evarah menjelaskan, bahwa penarikan retribusi parkir tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 25 tahun 2017 tentang tata cara penyelenggaraan dan pemungutan retribusi parkir di jalan umum.
\"Perbup ini baru saja dan dibuat dan akan mulai diterapkan secara bertahap. Tahap awal, sasaran dari sosialisasi ini yang pertama adalah pemilik warung manisan yang berada kawasan gunung,\" pungkasnya.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: