16 Desa Didesak Bentuk Bumdes

16 Desa Didesak Bentuk Bumdes

\"\"TAIS, Bengkulu Ekspress - Tahun 2018 ini sebanyak 16 unit kendaraan dinas kembali di sediakan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) khusus untuk desa yang telah memiliki Badan Usaha Milik Desa(Bumdes). Sehingga desa yang belum memiliki bumdes di desak untuk segera melegalkan Bumdes.

“Kita hanya menyerahkan kepada Desa yang sudah memiliki Bumdes sehingga plat kendaraan dari KPDT tersebut kuning bukan merah,”tegas Plt Kepala Perkim Seluma Supardi, SPd kepada Bengkulu Ekspress kemarin.

Disampaikan, jika 16 desa yang di desak untuk membuat Bumdes ini merupakan kandidat untuk mendapatkan kendaraan khusus untuk Bumdes, termasuk juga membuat struktur bumdes dengan berbadan hukum. Sehingga desa yang sudah membuat Bumdes akan berpeluang mendapatkan kendaraan oprasional untuk Bumdes. “Bumdes merupakan syarat mutlak untuk mendapatkan kendaraan operasional. Sehingga bumdeslah yang bertangung jawab dengan kendaraan yang diberikan,”ujarnya.

Disampaikan, untuk kendaraan Bumdes sebanyak 16 unit di tahun ini dipastikan sudah kondisi ber plat kuning. Bukanlah berpalt merah seperti sebelumnya. Dimana pengurus Bumdes harus bertangung jawab penuh atas kendaraan ini. Apakah dipergunakan untuk bersama ataupun Bumdes juga bisa menyewa pakaikan kepada warganya. Termasuk dijadikan sarana transportasi keluar dan masuk desa. “Pengelolaannya sepenuhnya Bumdes terpenting Bumdes mengatur perawatan dan termasuk untuk membayar pajaknya,”sampainya.

Saparudin menjelaskan, untuk kendaraan dinas yang ada saat ini. Perkim juga sudah menyurati satu persatu desa yang sudah mendapatkan kendaraan dinas utnuk melakukan pembayaran pajak kendaraan yang di pergunakan. Selain itu, Perkim juga mengajak agar Seluruh kendaraan dinas jenis pick up untuk selalu melakukan Uji KIR kendaraan tersebut.

“Seluruh kendaraan dinas wajib juga melakukan uji KIR dan sekarang sudah di surati satu persatu. Jangan sampai sudah menunggak tidak bayar pajak dan uji KIR tersebut,”pungkasnya.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: