Residivis Curanmor Kembali Diringkus

Residivis Curanmor Kembali Diringkus

\"\"

RIZKY/BE Tersangka Ro (18) residivis kasus curanmor harus kembali berurusan dengan hukum setelah nekat mencuri handphone yang sedang dicharger disalah satu toko di Kampung Bali  

BENGKULU, BE - Sudah pernah masuk penjara selama 2,5 tahun atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada 2015. Ternyata tak membuat Ro (18), warga Belakang Pondok, Kecamatan Ratu Samban, kapok berurusan dengan hukum. Tersangka Ro kini justru kembali masuk penjara atas kasus pencurian. Kali ini dia tertangkap tangan mencuri satu unit handphone di salah satu toko di Kelurahan Kampung Bali, Rabu (18/4/18). Kapolres Bengkulu, AKBP. Prianggodo Heru Kunprasetyo, SIK., melalui Kapolsek Teluk Segara, Kompol. Jauhari mengatakan, akibat perbuatannya itu tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke-3 dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.  

\"Tersangka AB ini sudah pernah terlibat kasus curanmor di wilayah hukum Polsek Ratu Agung dan sudah dijatuhi hukuman selama 2,5 tahun. Kembali lagi berulah dengan mencuri handphone, kita terapkan pasal 363 ayat 1 ke-3 untuk tersangka,\" ujar Kapolsek, Jumat (20/04/18).

 

Masih dikatakan Kapolres, penangkapan tersangka Ro bermula dari laporan warga telah terjadi aksi pencurian di Kelurahan Kampung Bali, Rabu (18/4). Mendapatkan informasi tersebut, anggota Polsek Teluk Segara langsung bergegas ke tempat kejadian perkara (TKP). Sesampainya di TKP, pelaku ternyata sudah berhasil diamankan korban dan warga sekitar TKP.  

Rupanya saat Ro mencuri handphone yang sedang di charger secara bersamaan korban terbangun dari tidurnya. Sempat terjadi tarik menarik handphone antara Ro dan korban. Ro sempat melarikan diri, namun korban langsung berteriak dan mengejar Ro. Kerja keras korban mengejar pelaku membuahkan hasil, Ro berhasil ditangkap dan diserahkan kepada polisi.  

\"Kita masih dalami lagi, siapa tahu dia terlibat juga dengan kasus kejahatan diwilayah hukum Polsek Teluk Segara,\" pungkas Kapolsek.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: