Penjara dan Ganti Rugi Menanti

Penjara dan Ganti  Rugi Menanti

Jemur Hasil Panen di Jalan

LEBONG, Bengkulu Ekspress - Beberapa minggu lagi, Kabupaten Lebong akan memasuki masa penen padi tahap pertama di tahun 2018. Untuk itu, Kepolisian Riseort (Polres) Lebong mengingatkan agar tidak menjemur hasil panen di pinggir jalan, karena dapat membahayakan pengguna jalan dan bisa dipidana.

Kapolres Lebong AKBP Andree Ghama Putra SH SIK melalui Kasat Lantas IPTU Panehan WS, mengatakan bahwa jika masyarakat menjemur hasil panen pertanian di pinggir atau bahu jalan, hal tersebut dapat menghambat arus lalu lintas. Bahkan hal tersebut dapat membahayakan pengguna jalan terjatuh ketika melewati jemuran hasil panen.

\" Untuk itu kami minta kepada perangkat Kecamatan, Desa hingga Kelurahan untuk mensosialisasikan agar masyarakat tidak menjemur hasil panen di jalan,\" jelasnya, kemarin (19/4).

Ditambahkan Panehan, Sesuai dengan pasal 236 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas angkutan dan jalan. Dimana dalam Undang-undang tersebut mengatakan bahwa pihak yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas memiliki kewajiban untuk mengganti rugi, sesuai dengan keputusan pengadilan.

\"Karena beraktifitas di jalan selain kepentingan berlalu lintas umum dapat terkena pidana,\" sampainya.

Untuk menertibkan masyarakat yang masih membandel, maka pihaknya akan melakukan razia dengan langsung turun kelapangan untuk menertibkan hasil panen yang masih dijemur di pinggir jalan bahkan ada yang mengambil seluruh badan jalan.

\"Kami akan bertindak sesuai dengan Undang-undang yang berlaku,\" tegasnya.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: