DPO Tsk Korupsi Proyek Irigasi di Kabupaten Lebong Menyerahkan Diri

DPO Tsk Korupsi Proyek Irigasi di Kabupaten Lebong Menyerahkan Diri

\"DPOBENGKULU, BENGKULU EKSPRESS - Setelah ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Desember 2017. Akhirnya Mashuri Direktur CV Devasindo Utama menyerahkan diri ke Kejasaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, kemarin (18/4). Mashuri merupakan tersangka perkara dugaan korupsi kegiatan peningkatan daerah irigasi Air Pauh Hulu, Desa Mangkurajo, Kecamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong, 2015 .

Mashuri yang datang didampingi sejumlah kerabat dan orang kepercayaanya langsung digelandang ke ruang pidsus Kejati Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan. Saat keluar dari ruang pidsus sekitar pukul 14.00 WIB, Mashuri menyempatkan diri memberikan keterangan pada awak media yang sudah menunggu di depan ruang pidana khusus (pidsus).

Mashuri mengaku, selama menghilang dia lebih banyak shalat istikharah sampai akhirnya memutuskan untuk menyerahkan diri., Diduga selama menghilang Mashuri berada di Jakarta dan berpindah tempat. \"Saya lebih banyak Shalat Istiqarah dan akhirnya memutuskan menyerahkan diri,\" ujar Mashuri. Disinggung kapan mengembalikan sisa uang kerugian negara Rp 220 juta yang dibebankan kepadanya. Mashuri menyatakan, nanti dalam waktu dekat dia kembalikan.

\"Ya pasti dibayar, terkait aliran dana yang saya terima berapa jumlahnya kita tunggu fakta persidangan. Itu belum bisa saya tunjukkan, nanti ujung-ujungnya fitnah itu, tunggu saja fakta persidangan,\" jelas Mashuri sembari menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan Kelas IIB Bengkulu. Terkait siapa saja yang sebenarnya terlibat pada proyek irigasi dan belum diproses hukum, Mashuri mengaku tidak bisa mengatakannya sekarang. Karena akan menjadi fitnah jika dirinya mengatakan sekarang. Lebih baik menunggu fakta persidangan, sekaligus mengetahui berapa nominal pasti uang yang dia terima pada proyek tersebut.

Sementara itu, Kajati Bengkulu Baginda Polin Lumban Gaol SH MH melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Henri Nainggolan SH MH mengatakan, DPO yang menyerahkan diri tersebut tidak lepas dari pemberitaan media di Bengkulu.

\"Terima kasih, berkat pemberitaan rekan pers sehingga dia terketuk hatinya untuk menyerahkan diri. Jika seperti ini kan enak, tidak capek kita,\" jelas Aspidsus.

Adpidsus menjelaskan, berkas 6 tersangka lain sudah siap. Maka dalam waktu dekat berkas Mashuri segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu. Terkait pasal yang disangkakan, sama dengan tersangka korupsi proyek irigasi lain yang sudah ditahan terlebih dulu. Yakni pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang tindak pidanan korupsi nomor 20 tahun 2003. Terkait pengembalian kerugian negara, ditargetkan Mashuri akan mengembalikan dalam waktu satu atau dua minggu lagi.

\"Pasal yang kita terapkan sama dengan tersangka yang sudah ditahan lebih dulu, pasal 2 dan pasal 3,\" pungkas Aspidsus.

Enam orang tersangka yang mengembalikan uang kerugian negara Ridwan Nurazi selaku Pejabat Pengelola Keuangan (PPK) tahun 2015, Budi Kurniadi selaku Pejabat Pengelola Keuangan (PPK) tahun 2016, Hamdani selaku pengawas lapangan, Joni Herlian selaku pengawas lapangan, Agus Afriansyah selaku PPTK dan Fahrul Razi selaku PHO.

Total uang kerugian negara yang dikembalikan tersangka tersebut Rp 675 juta dari kerugian negara Rp 899 juta. Sisanya sekitar Rp 220 juta dibebankan kepada Mashuri untuk mengembalikan.

Sekedar mengingatkan, Kejati Bengkulu menetapkan delapan tersangka (7 orang tersangka ditambah 1 perusahaan ditetapkan korporasi) pada November 2017 lalu. Proyek irigasi tersebut dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lebong dan menelan anggaran yang berasal dari APBD Kabupaten Lebong Rp 2, 15 miliar. (167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: