Merokok, Dipenjara 6 bulan dan Denda Rp 50 juta

Merokok, Dipenjara 6 bulan dan Denda Rp 50 juta

\"sosialisasi\"Bengkulu, Bengkuluekspress. com - Pemerintah Provinsi Bengkulu, dalam waktu dekat menerapkan Peraturan Daerah No. 4 tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Dalam aturan ini tertuang bagi yang merokok di kawasan tanpa rokok mendapat sanksi selama 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.

Karo Hukum Setda Provinsi Bengkulu Mukhlisin menjelaskan, merokok di kawasan tanpa rokok mendapat sanksi berupa Pidana maksimal 6 bulan kurungan dan Denda Rp.50 juta serta berupa Administrasi /pencabutan izin bagi penyelenggara badan usaha.

Hal itu disampaikannya dalam kegiatan sosialisasi Perda (Peraturan Daerah) Provinsi Bengkulu No. 4 tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang berlangsung di Raffles city Hotel di Jl. Pariwisata No.1, Nusa Indah, Ratu Agung, Kota Bengkulu, Senin (16/4), sekitar pukul 09:00 WIB. (16/4/18).

\"Berdasakan putusan ketetapan dalam setahun perda baru mulai berlaku. Perda No. 4 tahun 2017 ini pada 1 Agustus mendatang sudah mulai diberlakukan dan pihak yang terlibat sudah menyiapkan seluruh perangkatnya,\" pungkas Mukhlisin kepada bengkuluekspress.com setelah acara Sosialisasi Perda Provinsi Bengkulu No.4 tahun 2017 tentang kawasan tanpa rokok.

Lebih lanjut Mukhlisin menerangkan, bagi instansi yang sarana tempat merokoknya belum tersedia tidak apa-apa merokok selagi tidak di ruangan kerja.

Sementara untuk kawasan tempat merokok jika di tempat sekolah dan ditempat pelayanan kesehatan lokasinua di pagar terluar bangunan tersebut.

Untuk di perkantoran yaitu di luar atau di batas cucuran atap. Untuk di Mall atau pusat keramaian itu merupakan penanggung jawabnya Pimpinan Badan Usaha itu sendiri sesuai dengan kewenangan dan akan ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Dikesempatan sama, Sekertaris Daerah Provinsi Bengkulu memyatakan, Pemprov Bengkulu memberikan sanski tegas terhadap OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang merokok di area tempat kerja.

\"Kita uji cobakan penerapan dan langsung pemberian sanksi bagi pelanggar Perda tersebut,\" ujar Nopian Andusti.

Dalam Hal itu Nopian menambahkan, setiap OPD haris menyiapkan tempat khusus untuk merokok yang tidak mengganggu tempat kerja.

Pengawasan pelaksanaan perda ini nantinya diharapkan peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam mengawal dan melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Perda No. 4 tahun 2017 tersebut.

Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Nopian Andusti, SE. MT, Kabiro Hukum Setda Provinsi Bengkulu Mukhlisin, Kadis Kesehatan provinsi Bengkulu H. Herwan Antoni, SKM M.Kes, MM yang menjadi Narasumber serta lingkup OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Provinsi Bengkulu. (HBN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: