Tsk Penipuan Cek Miliaran Rupiah Dilimpahkan ke Jaksa

Tsk Penipuan Cek Miliaran Rupiah Dilimpahkan ke Jaksa

Modus Beli 130 Ton Aspal

BENGKULU, BENGKULU  EKSPRESS - Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Pulau Baai Bengkulu, melakukan pelimpahan tahap II kasus dugaan penipuan dan pembayaran menggunakan cek kosong je Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, pada Kamis (12/4). Dengan tersangka Daryadi (40), warga Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Provinsi Sumatera Selatan. Tersangka Daryadi memberikan cek kosong atas pembelian aspal sebanyak 130 ton kepada PT Sinar Baai Mandiri. Akibatnya PT Sinar Baai Mandiri mengalami kerugian Rp 1,3 miliar.

Kapolsek KSKP Pulau Baai AKP Muliyadi SE didampingi Kanit Reskrim Ipda Zul Erman mengatakan, kasus penggelapan yang dilakukan tersangka Daryadi terjadi pada 2015. Dengan demikian tersangka Daryadi sempat menjadi daftar pencarian orang (DPO) KSKP Pulau Baai selama dua tahun. \"Ini sebenarnya kasus pada 2015. Tersangka sempat buron sebelum berhasil ditangkap anggota akhir tahun 2017 lalu,\" jelas Kapolsek.

Masih dikatakan Kapolsek, dugaan penipuan dan atau penggelapan dilakukan tersangka dengan cara tersangka mendatangi PT Sinar Baai Mandiri berencana memesan aspal sebanyak 130 ton untuk pekerjaan jalan di Tebat Pulau. Agar perusahaan percaya, tersangka mengaku dari CV Putri Cahyani. Tersangka kemudian menyerahkan cek senilai Rp 1,3 miliar sebagai pembayaran aspal sebanyak 130 ton tersebut. Ternyata cek tersebut tidak bisa dicairkan oleh PT Sinar Baai Mandiri. Akibat perbuatannya itu tersangka Daryadi disangkakan pasal 372 dan atau pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana selama 4 tahun penjara. \"Tersangka melanggar pasal 372 atau 378 KUHP dengan ancaman pidana selama 4 tahun penjara,\" imbuh Kapolsek.

Penangkapan baru bisa dilakukan karena tersangka sempat menghilangkan jejak. Penyidik KSKP Pulau Baai kemudian melakukan pengembangan dan penyelidikan kasus penggelapan tersebut. Setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka di Lubuk Linggau, anggota tidak menyia-nyiakan informasi tersebut. Mereka langsung berangkat ke Lubuk Linggau untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.

\"Pengungkapan baru bisa dilakukan sekarang, karena sebelumnya kita belum mendapatkan informasi keberadaan tersangka,\" imbuhnya.Kejari Bengkulu telah menyiapkan Dewi Suzana SH sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan perkara ini nantinya. Setelah dilimpahkan, berkas perkara tersangka penipuan tersebut kemudian akan dipelajari untuk selanjutnya jika sudah lengkap akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: