Lelang Proyek Enggano Diduga Bermasalah

Lelang Proyek Enggano Diduga Bermasalah

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Sidang lanjutan dugaan perkara korupsi proyek jalan lapen di Kecamatan Enggano, Kabupaten Bengkulu Utara, 2016, berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu (11/4). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam orang saksi. Dari persidangan terungkap lelang proyek pembangunan Jalan Enggano itu diduga bermasalah.

Empat orang dari tim kelompok kerja (Pokja) yakni sekertaris Feri Andirian, Sarif Hidayat, Rahmat Heru, Rizky M serta Aji Seno seorang freelance konsultan dan Suhardi selaku staf terdakwa Lie Eng Jun. Saksi tersebut dihadirkan untuk mengetahui proses lelang proyek. Dari keterangan saksi diatas diketahui proses lelang proyek jalan Enggano diduga bermasalah. Salah satunya saat ketua tim JPU Adi Nuryadin Sucipto menanyakan kepada saksi Feri terkait pembuatan dokumen penawaran lelang proyek untuk PT Gamely Alam Sakti Kharisma (GASK) dan PT Zulaikha.

Feri mengatakan, dirinya tidak bisa membuat dokumen penawaran. Karena tidak bisa, Feri mengaku meminta bantuan Aji Seno seorang freelance konsultan untuk membuat dokumen penawaran proyek jalan Enggano.

\"Saya disuruh Tamimi (terdakwa yang menjabat ketua pokja), karena saya tidak bisa buat penawaran saya minta tolong dengan Aji karena dia sudah sering buat dokumen penawaran,\" ujar Feri.

JPU kembali menanyakan kepada Feri, apakah saat meminta tolong pada Aji untuk membuat dokumen penawaran memberikan bahan-bahan pembuatan dokumen kepada Aji.

\"Terus saat Aji membuat dokumen itu dapat dari mana dia bahan-bahannya,\"

Feri dengan yakin menjawab tidak pernah memberikan bahan-bahan pembuatan dokumen penawaran kepada Aji. Hanya saja jawaban Feri tersebut langsung terbantahkan setelah Aji memberikan keterangan jika bahan-bahan pembuatan dokumen penawaran didapatkan dari Feri.

\"Sebagian besar bahannya dapat dari Feri sekitar tiga poin, karena kurang saya tambahkan satu poin lagi yakni platfon penawaran,\" jelas Aji.

Aji mengaku sama sekali tidak mendapatkan upah dari pembuatan dokumen penawaran PT GASK dan PT Zulaikha tersebut. Dia mengiyakan tawaran Feri untuk membuat dokumen karena sudah lama kenal.

\"Tidak dibayar sampai sekarang, tapi kata Feri proyek ini aman jadi saya kerjakan,\" imbuh Aji.

Sementara itu majelis hakim yang diketuai Dr Joner Manik SH mencecar sejumlah pertanyaan kepada Feri. Hakim fokus menanyai Feri karena keterangan didalam persidangan berbelit-belit. Salah satu pertanyaan yang dilontarkan hakim jumlah perusahaan yang ikut mendaftar pada proyek jalan Enggano.

\"Ada berapa peserta yang ikut, dan kenapa hanya PT GASK dan PT Zulaikha yang memenuhi syarat. Apalagi dua perusahaan ini dari luar Provinsi Bengkulu, tidak masuk akal proyek sebesar ini tidak ada perusahaan dari Bengkulu,\" cecar hakim anggota Agus Salim SH.

Feri mengatakan, jumlah perusahaan yang mendaftar ada sekitar 26, kemudian yang lolos ada dua perusahaan yakni PT GASK dan PT Zulaikha. Saat pengujian kualifikasi, PT Zulaikha tidak datang, sehingga yang menang proyek PT GASK. Feri menambahkan, dirinya tidak mendapat apa-apa saat menjadi sekertaris tim Pokja, hanya mendapatkan capek saja.

\"Saya tidak mendapat apa-apa, saya hanya dijanjikan dapat uang, tapi sampai sekarang tidak dapat,\" jelas Feri.

Feri juga terlihat kelabakan saat ditanya terkait ada telepon dari orang dari Jambi menanyakan terkait penawaran proyek Enggano. Feri mengaku jika dirinya diberitau Tamimi Lani, nanti jika ada orang Jambi nelfon tolong diangkat. Tidak lama kemudian ada orang Jambi menelfon Feri meminta bantuan untuk mencarikan orang yang bisa membuatkan penawaran proyek.

\"Tapi saya tidak tahu siapa yang menelfon saya itu, saya hanya menuruti perintah Tamimi Lani. Yang nelfon saya itu minta tolong bantu carikan orang buatkan penawaran proyek jalan Enggano,\" jelas Feri dihadapan hakim.

Mendengarkan jawaban Feri, hakim lengsung menegaskan jika dirinya tidak percaya jika Feri tidak tahu siapa yang menelepon.

\"Saya tidak percaya itu, masak langsung-angsung saja tanpa ada basa-basi untuk bertanya,\" tegas Hakim diikuti tatapan diam dari saksi Feri.

Feri semakin tidak nyaman, saat Tamimi Lani mengatakan, dirinya tidak pernah memerintahkan kepada Feri untuk mengankat telepon jika ada orang dari Jambi menelfon.

\"Yang mulia, saya tidak pernah bilang ada telepon orang dari Jambi,\" jelas Tamimi saat diberikan hakim untuk menanggapi keterangan saksi.

Sidang dugaan korupsi jalan Enggano masih berlanjut pekan depan, agendanya masih mendengarkan keterangan saksi dari JPU. Seperti biasa, enam orang terdakwa hadir dalam persidangan tersebut didampingi masing-masing kuasa hukumnya.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: