Tersangka OTT Bertambah

Tersangka OTT Bertambah

CURUP, Bengkulu Ekspress - Setelah dilakukan pelimpahan terhadap dua tersangka operasi tangkap tangan Saber Pungli Polres Rejang Lebong beberapa waktu lalu, ternyata penyidik Polres Rejang Lebong telah menetapkan satu orang tersangka lagi.

\"Untuk kasus OTT di Pemkab Rejang Lebong beberapa waktu lalu, saat ini memang telah kita tetapkan satu orang tersangka lagi,\" terang Kapolres Rejang Lebong, AKBP Ordiva SIK saat ditemui Rabu (4/4) kemarin. Satu tersangka baru yang telah ditetapkan penyidik Polres Rejang Lebong tersebut adalah An (30) yang merupakan bendahara pembantu di sekretariat Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. An sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (29/3) kemarin.

\"Dalam waktu dekat ini kita akan panggsil saudari An ini untuk kita periksa kembali,\" tambah Kapolres. Dijelaskan Kapolres, saat ini An sendiri diketahui sudah tidak bekerja lagi di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, melainkan sudah pindah keluar daerah. Namun menurut Kapolres, pihaknya akan melakukan pemanggilan terlebih dahulu sesuai dengan prosedur yang berlaku, namun bila dari beberapa pemanggilan yang dilakukan An tak kooperatif, maka tidak menutup kemungkinan akan dijemput paksa.

\"Kita akan lakukan pemanggilan dulu, bila nanti tak juga hadir, maka tidak menutup kemungkinan akan dijemput paksa,\" sampainya. Penetapan An sebagai tersangka sendiri, menurut Kapolres berdasarkan hasil koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Rejang Lebong yang menangani kasus tersebut. Selain itu, menurut Kapolres, tidak menutup kemugkinan akan ada tersangka-tersangka lain, mengingat kasus OTT terkait dengan pemotongan beban kinerja tersebut dilakukan di 6 OPD yang ada di Kabupaten Rejang Lebong.

\"Untuk tersangka lain kemungkinan masih ada, namun saat ini kita akan fokuskan ke An ini dulu,\" tutup Kapolres. Untuk diketahui, dalam operasi tangkap tangan tim Saber Pungli Polres Rejang Lebong pada 11 November 2017 tersebut, An sempat diamankan bersama dua tersangka lainnya yaitu Sf dan Rp. Namun saat itu Sn tidak ditahan oleh penyidik Polres Rejang Lebong dan hanya ditetapkan sebagai saksi. Sedangkan untuk dua orang tersangka yaitu Sf dan Rp prosesnya terus berlanjut bahkan saat ini sudah dilimpahkan penyidik Polres Rejang Lebong ke Kejaksaan Negeri Rejang Lebong untuk proses hukum selanjutnya.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: