Besok, Bawaslu Putuskan Nasib Partai SRI

Besok, Bawaslu Putuskan Nasib Partai SRI

\"203115_764990_Partai_SRI\"JAKARTA – Setelah menjalani serangkaian proses persidangan ajudikasi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), nasib Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) akan ditentukan besok (30/1). Dari putusan ajudikasi itu akan diketahui apakah Partai SRI berhak menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2014, atau tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat. \"Besok (Rabu,red), Bawaslu akan memutuskan gugatan yang kita ajukan. Namun jamnya kita belum tahu, karena Bawaslu juga belum memberitahukannya kepada kita,\" kata Ketua DPP Bidang Hukum Partai SRI, Horas Naiborhu di Jakarta, Senin (29/1). Ia yakin Bawaslu akan bersikap profesional dalam mengambil keputusan. Sebab, bukti-bukti yang terungkap dalam sidang ajudikasi memerlihatkan banyaknya pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selama menjalani tahapan Pemilu. “Sebagai contoh dalam sidang kita permasalahkan peraturan-peraturan yang tidak jelas. Karena akibat hal itu, banyak KPUD memahami peraturan dengan berbeda-beda,\" katanya. Ia mencontohkan KPUD Nias Selatan yang melakukan verifikasi faktual terhadap 18 partai politik sebagaimana putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), tapi dengan menggunakan Surat Edaran (SE) KPU bernomor 588 2012. \"Padahal edaran itu untuk 16 parpol yang lolos terlebih dahulu. Untuk 18 parpol ini seharusnya menggunakan SE Nomor 681,” katanya. Selain itu, Partai SRI juga menunjukkan bukti perlakuan diskriminasi karena dalam kedua SE itu terdapat perbedaan yang mencolok. “Kalau dalam SE 588 yang untuk 16 parpol, disebutkan keanggotaan parpol kurang dari seperseribu jumlah penduduk, verifikasi faktual tetap dilanjutkan. Tapi bagi 18 parpol sebagaimana SE Nomor 681, kalau kurang dari syarat minimal, verifikasi faktual tidak dilanjutkan,” katanya.(gir/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: