Optimis Raih WTP, Plt Gubernur Bengkulu Serahkan Laporan ke BPK
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, Dr H Rohidin Meryah menyerahkan laporan pertanggungjawaban keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bengkulu.
Laporan ini nantinya akan dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh BPK untuk mengetahui apakah Pemprov memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atau sama seperti tahun lalu, yakni Wajat Dengan Pengecualian (WDP).
\"Upaya perbaikan sistem dan SDM terus kita lakukan. Outputnya tentu pemprov bisa meraih opini WTP,\" ujar Rohidin kepada BE usai menyerahkan laporan secara tertutup ke BPK, Kamis (29/3).
Dijelaskannya, pemerintah daerah akan menjunjung dan menegakkan nilai-nilai integritas, profesionalisme dan independensi dalam pemeriksaan maupun penyusunan laporan keuangan tersebut. Mantan Wakil Bupati Bengkulu Selatan ini juga tak menyangkal, opini terbaik merupakan harapan tiap institusi pengelola keuangan negara.
\"BPK telah berupaya membangun sistem yang baik, terutama pada nilai integritas dan profesionalisme. Ini jangan sampai terganggu,\" paparnya.
Rohidin menegaskan, dua tahun berturut-turut tidak diraihnya WTP merupakan cambukan bagi pemprov. Untuk itu, pemprov sudah berupaya melakukan berbagai perbaikan. Termasuk perbaikan atas adanya dugaan temuan awal yang diberikan BPK senilai Rp 6,876 Miliar pada keuangan 2017.
Dengan rincian, ketidak-wajaran harga Rp 3,694 miliar, potensi kerugian atas pekerjaan pembangunan jalan Rp 2,090 miliar, indikasi kerugian daerah karena kelebihan pembayaran, kekurangan volume/tidak sesuai kontrak serta indikasi pemahalan Rp 78 Juta.
Selain itu, ada pelaksanaan pekerjaan dan belanja barang dengan potensi kerugian Rp 624 juta dan indikator kerugian Rp 390 juta.
\"Penyerahan laporan keuangan ini merupakan bentuk tanggung jawab pemprov sebagai pengguna anggaran negara. Insya Allah dan mudah-mudahan WTP,\" tegas Rohidin.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu, Yuan Candra Djaisin SE MM Ak CPA menjelaskan, penyerahan laporan keuangan ini merupakan amanah Undang-undang. Hal itu sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara bahwa Kepala Daerah wajib menyerahkan laporan keuangan selambat-lambatnya 3 bulan setelah anggaran selesai dilaksanakan kepada BPK.
\"Jadi ini memang kewajiban pemda untuk melaporkan keuangannya,\" ujar Yuan. Dijelaskanhnya, pemeriksaan akan dilakukan setelah penyerahan laporan dari masing-masing pemda. Semua pemda di 10 kabupten/kota dan provinsi sudah memberikan laporannya. Nantinya laporan itu akan dilakukan pemeriksaan dan akan dilaporkan 2 bulan setelah penyerahan ini.
\"Sekarang 29 Maret, berarti 29 Mei nanti laporan hasil pemeriksaannya akan diserahkan ke lembaga pengguna anggaran. Karena 29 Mei 2018 itu libur nasional, bisa saja di tanggal 28 sudah diserahkan LHP-nya,\" pungkas Yuan.
Sementara itu, Pemerintah Kota Bengkulu juga optimistis akan meraih WTP. Saat ini Pemkot memasuki tahap pengawasan ketat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) Bengkulu, untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan keuangan Pemkot tahun 2017.
Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, Marjon MPd optimis bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK akan menunjukkan hasil yang baik, dan pemerintah kota di tahun ini bisa meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
\"Kita sangat optimis. Di samping itu, berusaha pengakuan itu didapat karena predikat itu pengakuan masyarakat, khususnya pihak auditor yang menilainya. Kalau memang kenyataan bisa WTP tentu itu yang kita harapkan,\" kata Marjon, kemarin (30/3).
Menurutnya, dalam setiap kesempatan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintah Kota Bengkulu telah diberikan pembinaan dan pelatihan terhadap pengelolaan keuangan, mulai dari pos anggaran terkecil hingga terbesar. Ditambah lagi, sudah ada kerjasama dengan Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu untuk meminimalisir terjadinya penyelewengan anggaran serta kesulitan dalam mengelola keuangan dalam menjalankan program kerja.
\"Tapi bukan berarti tidak ada catatan dari BPK, tentu masih ada beberapa yang perlu disempurnakan lagi, baik adminsitratif maupun pembangunan fisik. Maka dari itu diminta agar OPD proaktif untuk berkomunikasi dengan BPK,\" ungkapnya.
Diketahui, bahwa ditahun 2017 lalu pengelolaan keuangan Pemkot masih mendapatkan predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP), artinya belum mencapai titik maksimal, karena masih ada catatan-catatan dari BPK yang harus diperbaiki. Oleh sebab itu, Sekda juga akan memberikan hukuman kepada kepala OPD yang lalai atau tidak bisa menyelesaikan persoalan administrasi dengan baik. Karena hal tersebut dapat menimbulkan potensi gagalnya meraih predikat WTP di tahun 2018.
\"Ketika OPD itu tetap tidak mau atau tidak berhasil membenahi managemennya, sehingga dia menjadi penyebab gagal dapat WTP, maka akan ada punishment yang diberikan. Itu tergantung dengan kebijakan dari pimpinan,\" tegasnya. (805/151)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: