Dua Terpidana Korupsi Mangkir
MUKOMUKO, BE – Dua terpidana kasus korupsi kembali urung dieksekusi oleh tim eksekusi Kejari Mukomuko. Pasalnya 2 terpidana yang akan dieksekusi itu mangkir dari panggilan yang dijadwalkan kemarin (28/1) pagi sekitar pukul 09.00 WIB.
Kedua terdakwa itu yakni mantan Carateker Bupati Mukomuko Amandeka Amir yang terlibat kasus korupsi pengadaan kendaraan dinas tahun anggaran 2005-2006 yang merugikan negara sekitar Rp 400 juta lebih. Ahmad Darmi pensiunan PNS yang saat itu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada kasus pembangunan jembatan Sibak di Kecamatan Ipuh tahun 2007 yang merugikan negara sekitar Rp 800 juta lebih. “Kedua terpidana tidak memenuhi panggilan tim eksekusi,” ujar Kajari Mukomuko, Amran Lakoni SH melalui Kasi Pidsus N Hidayat SH MH.
Mangkirnya 2 terpidana itu, kata Hidayat, bukan yang pertama kalinya. Ahmad Darmi mangkir pada panggilan yang pertama dengan alasan sakit dan panggilan kedua sekitar pukul 15.00 WIB kemarin. Salah seorang keluarga terpidana mengajukan surat permohonan supaya eksekusi ditunda. Sedangkan Amandeka Amir panggilan yang ketiga kalinya. Panggilan pertama sakit dan panggilan kedua dan ketiga tanpa keterangan.
Terkait ketidakhadiran 2 terpidana itu, Hidayat mengaku akan berkoordinasi dengan Kajari Mukomuko untuk meminta petunjuk lebih lanjut apa yang akan dilakukan selanjutnya untuk menjalankan eksekusi yang telah diputuskan Mahkamah Agung tersebut. “pakah akan dilakukan penjemputan paksa atau lainnya kami belum dapat menyampaikan lebih jauh. Kita akan koordinasikan lebih lanjut kepada atasan,” jelasnya.
Kedua terpidana itu saat di Pengadilan Arga Makmur diputus bebas murni. Jaksa kemudian mengajukan kasasi alhasil disetujui Mahkamah Agung. “Usulan kasasi tak hanya 2 orang melainkan mencapai 10 orang. Yakni 2 terdakwa pembangunan jembatan Sibak, 1 terdakwa pengadaan kendaraan dinas, dimana para terdakwa itu sebelumnya juga telah diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Arga Makmur. 5 terdakwa kasus pengadaan alat berat dan 2 tersangka kasus pemasangan pipa proyek PDAM Tirta Selagan.
Yang sebelumnya ketujuh terdakwa itu juga diputuskan oleh PN Arga Makmur putusan percobaan. Saat ini pihaknya masih menunggu petikan putusan atas kasasi tersebut. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: