RSKP Dukung Percepatan Pembangunan Daerah

RSKP Dukung Percepatan Pembangunan Daerah

MUARA SAHUNG, Bengkulu Ekspress - Program pengembangan Rencana Satuan Kawasan Pengembangan (RSKP) wilayah transmigrasi, dinilai akan mendukung percepatan pembangunan daerah dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kaur. Hal tersebut disampaikan Bupati Kaur Gusril Pauzi SSos saat menggelar sosialisasi kepada masyarakat Muara Sahung tentang wancana RSKP, Selasa (20/3).

“Di sini Pemda Kaur sudah melakukan beberapa upaya untuk mewujudkan program RSKP ini. Diantaranya kita sudah melakukan pelepasan hutan, dari hutan HPT menjadi areal peruntukan lainnya,” kata bupati dalam sambutannya, kemarin (20/3).

Dikatakan bupati, pelepasan kawasan hutan untuk di wilayah Kecamatan Muara Sahung yang terletak di Desa

Cinta Makmur dengan luas 264 hektar ini untuk mempercepat pembangunan infrastruktur di kawasan transmigrasi. Dimana 60 hektar itu rencananya akan dibangun SKP. Sebab dengan SKP maka seluruh kebutuhan infrastruktur baik bersifat sosial maupun umum di kawasan transmigrasi akan dipenuhi. Diantaranya jalan, pasar, sekolah, fasilitas kesehatan dan lainnya, dengan melalui dana APBN. Sebab selama ini pembangunan infrastruktur di kawasan transmigrasi belum dilakukan secara optimal, dikarenakan keterbatasan APBD Kabupaten.

Di sisi lain, dikarenakan tingginya biaya pembangunan di wilayah transmigrasi, lantaran jarak dan medan relatif jauh dan sulit. “Makanya melalui sosialisasi ini, saya minta kepada seluruh masyarakat Muara Sahung khusus di kawasan transmigrasi jangan ragu lagi. Mari kita dukung rencana program SKP ini. Juga kepada seluruh OPD terkait untuk membahu, bersinergi dalam menyukseskan program SKP ini,” harap bupati. Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sosial (Disnakertransos) Kabupaten Kaur, Ir. Sulaiman menyampaikan, saat ini ada tujuh desa yang diusulkan untuk dijadikan SKP Pugar di wilayah

Kecamatan Muara Sahung. Dengan meliputi desa SP1, SP 2, SP 3, 8, Desa Ulak Ulak Lebar, Desa Ulak Bandung dan Desa Muara Sahung. Jumlah ini masih mungkin bertambah dan berkurang, sebab yang menentukan SP Pugar ini adalah pihak konsultan dari transmigrasi.

“Nanti 7 desa ini akan disurvei dulu, yang mana bisa dijadikan SP Pugar. Setelah disurvei, sarana pelayanan akan dilengkapi, seperti peningkatan jalan baru dan lainnya,\" ujarnya.

Ditambahkannya, ini sesuai Undang-Undang nomor 29 Tahun 2009, dimana pembangunan transmigrasi harus berbasis kawasan dengan memanfaatkan wilayah pedesaan, demi terwujudnya pertumbuhan baru. Sehingga tidak semata-mata hanya memfasilitasi perpindahan penduduk, melainkan mengembangkan sejumlah potensi lokal yang ada.

“Dengan adanya program dapat mempercepat proses pembangunan ke wilayah pelosok, dengan anggaran transmigrasi yang telah ada, dan kita berharap melalui sosialisasi ini semua pihak dapat mendukung program ini,” jelasnya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: