Angkut Keruing 2 Kubik, Petani Dibekuk

Angkut Keruing 2 Kubik, Petani Dibekuk

KEDURANG, Bengkulu Ekspress – Mi (40) warga Desa Batu Ampar, Kedurang harus merasakan dinginnya sel Mapolres Bengkulu Selatan (BS). Pria yang berprofesi sebagai petani ini dibekuk anggota Satreskrim Mapolres BS lantaran mengangkut kayu jenis keruing sekitar 2 Kubik. Kayu tersebut diduga diambil dari hutan lindung (HL) Bukit Raja Mendara.

Kapolres BS, AKBP Ordiva SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Ahmad Khairuman SE mengatakan Mi dibekuk Selasa (20/3) dini hari sekitar pukul 00.05 WIB. Mi dibekuk di pinggir sungai Air Kedurang di Desa Batu Ampar, Kedurang saat mengangkut kayu tersebut. “Mi kami bekuk saat sedang mengangkut kayu di pinggir sungai Air Kedurang,” katanya.

Ahmad menjelaskan, penangkapan Mi ini berkat laporan dari masyarakat Kedurang jika ada aksi illegal logging di wilayah HL Bukit Raja Mendara. Kemudian Senin (19/3) sekitar pukul 21.00 WIB pihaknya melakukan pengintaian. Hingga akhirnya sekitar pukul 00.05 WIB, pihaknya melihat dua orang pria yang kemudian diketahui Mi bersama satu temannya Oh (25) juga warga Desa Batu Ampar, Kedurang yang berhasil kabur sedang menghanyutkan kayu di air Kedurang. Setelah mendapat ke pinggir sungai, pihaknya langsung menyergap Mi dan rekannya.

“ Saat penyergapan itu, Mi tidak sempat kabur, sedangkan temannya langsung menghilang, kami berusaha mengejarnya, karena suasana gelap, kami kehilangan jejak,” beber Ahmad.

Ahmad menyampaikan, dari keterangan Mi, kayu tersebut diambil dari HL Bukit Raja Mendara. Bahkan Mi dan Oh yang menebang dan memotongnya dengan menggunakan mesin chainshaw hingga menjadi kayu berukuran 25 cmx5 cm x 4 meter sebanyak 25 keping atau sekitar 2 kubik.

“ Saat ini kayu dan pemiliknya sudah kami amankan, Mi sedang kami mintai keterangan untuk mengetahui aksinya selama ini,” demikian Ahmad. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: