Nelayan Tolak Alat Tangkap Diganti

Nelayan Tolak Alat Tangkap Diganti

MUKOMUKO,Bengkulu Ekspress – Nelayan di wilayah Kecamatana Kota Mukomuko dan Pasar Bantal Kecamatan Teramang Jaya, menolak alat tangkap yang biasa digunakan diganti dengan alat tangkap lain yang disiapkan pemerintah. Ini ditegaskan Ketua Nelayan Desa Pasar Bantal Mulyadi ketika menyampaikan aspirasinya dalam rapat dengar pendapat dengan pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan Mukomuko serta dihadiri pihak TNI AL, DPRD, TNI AD dan Kepolisian,Kades, Camat dan pihak terkait lainnya. Ia menegaskan, alat tangkap ikan yang digunakan nelayan di wilayah tersebut bukan trawl. Karena tidak ada terumbu karang yang rusak akibat alat tangkap tersebut.

“Sudah 30 tahun lebih kami gunakan alat tangkap yang ada saat ini, dan alat tangkap tersebut bukan trawl,”tegasnya. Hal senada disampaikan nelayan lainnya, Abdul Gani. Menurutnya, meskipun pemerintah memberikan bantuan jaring ikan untuk menggantinya, nelayan tetap menolak. Karena nelayan sudah terbiasa menggunakan alat tangkap yang ada saat ini. “Kami nelayan menggunakan alat tangkap saat ini sejak 1986 lalu. Alat ini bisa menyambung hidup sehari-hari dan tidak bisa diganti. Kami mengharapkan pemerintah mengizinkan nelayan di wilayah ini memakai alat tangkap ikan yang biasa digunakan nelayan,

”ungkapnya. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mukomuko, Eddy Aprianto menyampaikan, sebanyak lima jenis alat tangkap ikan yang dibutuhkan oleh nelayan setempat. Namun dari lima jenis alat tangkap ikan untuk berbagai musim ikan dan udang di perairan laut di daerah itu. Tetapi hanya satu yang bisa dipenuhi oleh pemerintah pusat. Kekurangannya bisa diakomodir pada usulan pengadaan alat tangkap ikan menggunakan dana alokasi khusus.

”Yang akan dipenuhi pemerintah pusat adalah jaring Mellenium ukuran 4,5 inci dengan panjang 1.000 meter. Untuk menutup kekurangan alat tangkap lainnya akan dibeli secara bertahap yang disesuaikan dengan tersediannya anggaran,”katanya. Ia juga menegaskan, alat tangkap yang digunakan nelayan tersebut termasuk jenis trawl.

”Yang digunakan nelayan di wilayah Pasar Bantal Kecamatan Teramanag Jaya dan Pasar Sebelah Kecamatan Kota Mukomuko adalah jenis trawl dan dilarang keras berdasarkan peraturan yang berlaku,”tambah Sekretaris DKP Kabupaten Mukomuko, Rahmad Hidayat. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: