Pejabat Bengkulu Selatan Ditahan
Tsk Penipuan Mutasi
KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress – Teka – teki siapa yang menjadi tersangka dalam kasus penipuan mutasi pejabat, dengan korban, Mardalena Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informasi Bengkulu Selatan akhirnya terjawab.
Pasalnya pihak penyidik telah menahan tersangka dalam kasus tersebut. “Tersangkanya sudah kami tahan untuk proses lebih lanjut,” kata Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Ordiva SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Ahmad Khairuman SE.
Ahmad mengatakan tersangka dalam kasus tersebut, Sk salah satu kabid di dinas Perpustakaan dan Arsip Bengkulu Selatan.
Sk ini merupakan terlapor dalam kasus tersebut. Adapun perannya membujuk korban agar menyetorkan uang Rp 100 juta ke nomor rekening yang dikirim seseorang yang mengaku sebagai kabid Pengadaan Informasi Kepegawaian Mutasi (PIMP), Nico Dwipayana.
Bahkan Sk ini mengiming-imingi korban jika menjadi pejabat eselon 2 akan mendapatkan tunjangan jabatan yang besar bahkan juga ada biaya perjalanan dinas yang besar juga. Sehingga membuat korban tergiur lalu mentransperkan uang Rp 100 juta ke nomor rekening yang diberikan Sk.
Namun setelah uang ditransfer, korban gagal menduduki jabatan eselon dua. Karena bujuk rayu tersangka,korban mau mentransferkan uang ke rekening milik pelaku yang juga ditemani tersangka,” ujarnya.
Ahmad menjelaskan, alat bukti yang diamankan pihaknya yakni bukti pesan lewat WhatsApp di handpone korban dari tersangka, kemudian bukti setoran uang. Sehingga atas ulahnya itu, tersangak ditahan mulai kemarin hingga 20 hari ke depan. Penahanan ini sebagai antisipasi agar tersangka tidak kabur, tidak melakukan perbuatan serupa dan tidak menghilangkan alat bukti.
“Ini murni penipuan, tidak ada hubungannya dengan pejabat yang dicatut namanya, untuk memudahkan proses pemeriksaan, tersangka kami tahan hingga 20 hari ke depan,” urainya.
Sebelumnya, Mr melaporkan Sk ke Polres Bengkulu Selatan, pasalnya karena bujuk raju Sk dirinya mengirimkan uang hingga Rp 100 juta ke rekening yang diberikan SK yang mengaku pemilik akun FacebookB Niko.
Setelah uang ditransper, korban tidak dipromosikan kejabatan eselon dua, korban mengalami kerugian Rp 100 juta. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: