DD Sudah di Kasda, Desa Diimbau Lengkapi Syarat

DD Sudah di Kasda, Desa Diimbau Lengkapi Syarat

 

BENTENG, Bengkulu Ekspress - Pemerintah Desa (Pemdes) se-Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) diminta untuk segera menyampaikan syarat penyaluran dana desa (DD) yang merupakan bantuan dari pemerintah pusat tahun 2018.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), Welldo Kurniyanto SE MM didampingi Kabid Anggaran, Ade Christanto SSTP menjelaskan, transfer anggaran DD dari rekening umum kas negara (RUKN) ke rekening umum kas daerah (RUKD) telah dilakukan.

\"Saat ini, DD sudah berada di kas daerah. Tinggal lagi masing-masing desa menyampaikan syarat penyaluran DD ke rekening kas desa,\" terang Welldo.

Sesuai dengan ketentuan, transfer DD kepada setiap rekening kas desa harusnya harus dilakukan paling lambat selama 7 hari setelah dana dari pusat masuk ke kas daerah.

Akan tetapi, ketentuan itu hanya akan berlaku bagi desa yang memang sudah menyampaikan syarat secara lengkap. Yakni peraturan tentang anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) yang sudah dilakukan pemeriksaan secara berjenjang. Baik oleh Pemerintah Kecamatan hingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Benteng.

\"Syarat untuk mencairkan DD tahap 1 adalah setiap desa menyampaikan peraturan tentang APBDes tahun 2018. Selain itu, surat perintah pencairan dana (SP2D) barulah akan dikeluarkan setelah DPMPD mengeluarkan rekomendasi pencairan di Bank Bengkulu (BB),\" beber Welldo

Sementara itu, Sekretaris DPMPD Kabupaten Benteng, Drs Ansoni menjelaskan, DD pada tahun 2018 ini mengalami penurunan dari tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp 98.197.538.000.

\"Penyalurannya akan dilakukan tiga tahap, 20 persen tahap I, 40 persen tahap II dan 40 persen tahap III,\" demikian Ansoni.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: