Sa dan Rp Dititipkan di Lapas Curup

Sa dan Rp Dititipkan di Lapas Curup

Kejari Siapkan 5 JPU

CURUP, Bengkulu Ekspress - Setelah berkas perkara tersangka kasus operasi tangkap tangan Saber Pungli Polres Rejang Lebong dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, kedua tersangka yaitu Sa dan Rp saat ini menjadi tahanan jaksa dan dititipkan ke Lapas Kelas IIA Curup.
\"Untuk saat ini kedua tersangka kita tahan dan kita titipkan ke Lapas Kelas IIA Curup,\" terang Kajari Rejang Lebong Edi Utama, SH MH melalui Galuh Bastoro Aji SH MH.
Dijelaskan Galuh, kedua tersangka akan dititipkan di Lapas Kelas IIA Curup selama 20 hari kedepan, sembari pihaknya menyiapkan administrasi dakwaan terhadap kedua tersangka untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu. Namun menurut Galuh, bila nanti penyiapan dakwaan tidak selesai selama 20 hari kedepan, maka pihaknya akan memperpanjang masa tahanan terhadap kedua tersangka, karena menurut Galuh jaksa memiliki kesempatan untuk memperpanjang masa tahanan sebanyak 2 kali masing-masing selama 30 hari. \"Kita memiliki waktu 80 hari kedepan untuk menyelesaikan berkas perkara kedua tersangka ini,\" paparnya. Lebih lanjut Galuh mengungkapkan, saat ini pihaknya juga tengah menangani sejumlah kasus Tipikor lainnya di Kabupaten Rejang Lebong seperti Prona, SPPD Fiktif hingga kasus kantor pos, sehingga menurutnya semuanya tidak bisa mereka selesai secara bersama-sama, sehingga tidak menutup kemungkinan untuk kasus Sa dan Rp akan diperpanjang masa tahanannya. Sementara itu, untuk jaksa penuntut umum yang disiapkan dalam kasus Sa dan Rp sendiri, menurut Galuh, pihaknya telah menyiapkan 5 orang jaksa yang diketuai langsung oleh dirinya. Sedangkan keempat jaksa penuntut umum lainnya adalah Raden Dimash Hidayatullah, SH, Endang Pujiastuti SH, Fajar Santoso SH dan Mario Vegas Tanjung SH. \"Dalam kasus ini ada 5 JPU yang kita siapkan salah satunya adalah saya sendiri yang juga sebagai ketuanya,\" sampai Galuh. Sebelumnya, Kapolres Rejang Lebong AKBP Napitupulu Yogi Yusuf SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Chusnul Qomar SH SIK menjelaskan dengan telah dilimpahkannya Sa dan Rp ke Kejari Rejang Lebong, maka proses hukum keduanya ada di Kejari Rejang Lebong. \"Dengan telah kita limpahkan kedua tersangka ini, maka proses hukum kedua tersangka tersebut diserahkan ke Kejaksaan Negeri Rejang Lebong,\" terang Kasat. Lebih lanjut Kasat mengungkapkan, dalam kasus yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 900 juta tersebut, tersangka hanya baru Sa fan Rp saja. Namun menurut Kasat saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru kedepannya. Untuk diketahui Sa dan Rp diamankan tim Saber Pungli Polres Rejang Lebong pada Sabtu 11 November 2017 lalu lantaran tertangkap tangan melakukan pungutan liar terhadap tunjangan beban kerja ratusan ASN yang ada di 6 OPD yang ada di Kabupaten Rejang Lebong. (251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: