Tolak Keputusan Inspektorat

Tolak Keputusan Inspektorat

Warga Jayakarta Ngadu ke Bupati

BENTENG, Bengkulu Ekspress - Polemik mengenai kasus dugaan asusila yang dilakukan oleh Agus, Kepala Desa (Kades) Jayakarta, Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) belum berakhir.

Tak puas dengan keputusan Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Benteng yang menyatakan dugaan asusila itu tidak terbukti, warga dan BPD mengadu ke Bupati Benteng, Dr. H. Ferry Ramli, SH, MH dan Wakil Bupati, Septi Peryadi, STP.

Puluhan warga Desa Jayakarta itu mendatangi kantor Bupati Benteng, Senin (5/3) kemarin. Ketua BPD Jayakarta, Mulyadi mengatakan, bahwa maksud kedatangan BPD dan masyarakat adalah untuk meminta agar Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Benteng mengkaji ulang persoalan tersebut. Sehingga Kades bisa mendapatkan sanksi yang sesuai dengan harapan masyarakat, yakni pemberhentian dari Kades.

\"Keputusan Inspektorat beberapa waktu lalu telah disampaikan oleh Camat Talang Empat belum sepenuhnya kami terima. Kami meminta agar Pemda bisa mengkaji ulang persoalan ini,\" tandas Mulyadi.

Disinggung mengenai bukti dugaan perbuatan asusila yang dilakukan Kades, Mulyadi menegaskan bahwa surat pernyataan yang dibuat langsung oleh Kades sudah menjadi bukti yang kuat dan suatu pengakuan bahwa Kades telah melakukan perbuatan terlarang serta bertentangan dengan norma agama.

\"Jika tidak melakukan asusila, gak mungkin Kades mau membuat surat pernyataan saat sidang adat digelar,\" pungkasnya.

Menyikapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Benteng, Muzakir Hamidi, S.Sos, MM menegaskan bahwa Pemda melalui Ipda Kabupaten Benteng telah tuntas melakukan penyelidikan.

\"Sah-sah saja melapor ke Bupati dan Wabup. Akan tetapi, dari hasil pemeriksaan Inspektorat, disimpulkan bahwa Kades tidak terbukti bersalah. Selain itu, pembuktian tindakan asusila juga sangat sulit. Terkecuali memang tertangkap tangan. Hanya saja, Pemda akan tetap memberikan sanksi berupa peringatan pertama kepada kades karena dinilai telah melanggar norma adat,\" jelas Sekda.

Sebab itu, Sekda mengharapkan agar semua masyarakat bisa menerima keputusan yang dikeluarkan oleh Pemda secara bijak. Meski demikian, dirinya tak bisa memaksa jika masih ada masyarakat yang masih ingin memperpanjang permasalahan tersebut hingga ke ranah hukum.

\"Kami tak menyuruh ataupun melarang. Jika memang tak puas, silahkan cari langkah lain,\" pungkas Sekda.

Untuk diketahui, sebelumnya Kades tersebut diduga menjalin hubungan dengan istri Sekdes Jayakarta. Perbuatan itu terungkap saat Kades menyuruh Sekdes membuat surat di kantor desa.

Karena kertas habis, Sekdes pun pulang ke rumahnya dan terkejut mendapati Kades sedang berada di dalam kamar rumahnya bersama istrinya sendiri.

Mengetahui hal itu, warga pun langsung menggelar sidang adat dan sang Kades pun membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. (135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: