Mantan Kades Padang Beriang Dibekuk

Mantan Kades Padang  Beriang Dibekuk

DPO Kasus Korupsi DD

KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress – Pelarian mantan Kepala Desa Padang Beriang, Pino Raya, Sa akhirnya berakhir. Pasalnya, setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa, dirinya menghilang. Namun akhirnya, Sa yang sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 12 Januari 2018 lalu, persembunyiaannya berhasil diungkap lalu dibekuk.

“ Alhamdulillah, DPO tsk dugaan korupsi DD berhasil kami bekuk,” kata Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Ordiva SIK didampingi Kasat Reskrim, Iptu Ahmad Khairuman SE.Ordiva mengatakan, Sa berhasil dibekuk di persembunyiaannya, di Dusun Siring Napal Desa Ulak Mukti Kabupatan Pesisir Barat Provinsi Lampung, Kamis dini hari (1/3) sekitar pukul 02.00 WIB.

Penangkapan Sa ini berawal dari hasil koordinasi Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, Ipda Denny Siregar SH MH dengan pihak Polres Lampung Barat, Polsek Pesisir Selatan dan Polsek Bengkunat terkait pembertahuan informasi keberadaan tersangka dan alat elektronik yang digunakan. Dari hasil koordinasi tersebut, kemudian anggota Polres setempat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil dibekuk.

Saat dibekuk, Sa berada di sebuah rumah yang terletak di Dusun Siring Napal Desa Ulak Mukti Kecamatan Ngambur Kabupaten Pesisir Barat. Setelah dipastikan DPO Satreskrim Polres Bengkulu Selatan tersebut berhasil dibekuk, kanit tipikor bersama anggota langsung menuju ke wilayah Lampung Barat  menjemput tersangka.

“ Anggota kami sudah menjemputnya di Mapolres Lampung Barat,” ujar Ordiva. Sekedar mengingatkan, sebelumnya penyidik tipikor Satreskrim Polres Bengkulu Selatan melakukan pengusutan dugaan korupsi DD 3 desa di Kecamatan Pino Raya tahun 2016 lalu, yakni Desa Padang Beriang, Selali dan Tungkal 2.

Dari hasil penyidikan dan auditor BPKP perwakilan Bengkulu, ada kerugian negera dalam kasus tersebut, hingga 3 mantan kadesnya ditetapkan tersangka. Hanya saja, saat itu, hanya 2 mantan kades yang menyerahkan diri dan akhirnya ditahan yakni Iw mantan Kades Selali dan He mantan Kades Tungkal 2.

Bahkan saat ini proses hukum keduanya dan juga perangkatnya mulai persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu Selatan. Sedangkan Sa kabur. Hingga akhirnya berhasil dibekuk dari persembunyiannya. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: