Auction Permudah Proses Lelang Peserta Tak Perlu Hadir Langsung

Auction Permudah Proses Lelang Peserta Tak Perlu Hadir Langsung

BENGKULU,Bengkulu Ekspress - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu Rabu (28/2) menggelar kegiatan peringatan pekan 110 tahun lelang Indonesia. Kegiatan dengan tema \"Tranformasi Lelang di Era Digital dan Peranannya dalam Penyelesaian Kredit Macet Perbankan,\" diikuti beberapa perbankan di Bengkulu, para pengguna jasa lelang, serta mahasiswa kenotariatan Universitas Bengkulu.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala KPKNL Bengkulu, Tredi Hadiansyah menjelaskan bahwa di Provinsi Bengkulu sendiri saat ini penggunaan e-Auction sudah mencapai 85 persen. Hal tersebut tentunya mempermudah masyarakat atau peserta lelang untuk mengikuti lelang yang dilaksanakan KPKNL Bengkulu. \"Jadi saat ini kita sudah mengurangi lelang secara konvensional yakni dengan kehadiran peserta pada saat lelang, saat ini sudah tersedia cara dengan lelang elektronik atau e-Auction. Dimana para peserta lelang tidak diharuskan datang untuk mengikuti lelang,\" ungkap Tredi.

Untuk itu, kedepan pihaknya terus akan maksimalkan cara lelang dengan e-Auction ini, sehingga dirasa perlu mensosialisasikannya kepada para pengguna jasa lelang. Sehingga pengguna jasa lelang akan lebih mengetahui kelebihan e-Auction. Lelang dengan cara e-Auction memungkinkan barang dijual bisa dilihat masyarakat diseluruh wilayah Indonesia tidak terbatas di wilayah dimana barang tersebut berada atau terbatas wilayah KPKNL tempat barang dijual. Sehingga peluang untuk suatu barang terjual akan lebih besar dan pembeli tidak perlu hadir secara langsung ketika pelaksanaan lelang.

\"Semua kemudahan dan kemajuan teknologi informasi ini sudah benar-benar kita manfaatkan, \" ungkapnya. Selain itu, dirinya juga mengatakan jika pelaksanaan lelang di Bengkulu saat ini cukup bervariatif, hal tersebut karena adanya perkembangan dari pemohon lelang. Bahkan dalam dua tahun ini, dari pokok lelang capaian target mencapai Rp 20 miliar, sedangkan dari pokok lelang bisa mendapat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp 800 hingga Rp 900 juta bahkan lebih.

\"Jadi kalau pokok lelangnya makin tinggi maka PNBP semakin tinggi, karena penjual dan pembeli dikenakan bea lelang yang dimasukkan ke kas negara. Memang untuk Bengkulu sendiri kenaikan pokok lelang hanya 5 hingga 10 persen, ini tergantung ke pemohon lelang. Bahkan di Bengkulu 70 persen lelang berasal dari kredit macet perbankan yang diajukan untuk lelang, sedangkan 30 peser dari Pemerintah,\" pungkas Tredi.

Dibagian lain, Dr Widiya N Rosari SH salah satu dosen Fakultas Hukum Universitas Bengkulu yang menjadi pemateri dalam acara tersebut menjelaskan bahwa dalam perspektif hukum jual beli atau hukum perdata segala perjanjian adalah sah dan mengikat. Ketika telah ada kata sepakat, lalu dipenuhi empat syarat sah perjanjian diantaranya kesepakatan para pihak, cakap, suatu hal tertentu, dan sebab yang tidak terlarang oleh undang-undang. Sehingga dalam pelaksanaan lelang, ketidak hadiran peserta maka disini tidak menjadi syarat keabsahan suatu perjanjian.

\"Kehadiran itu bukan merupakan salah satu syarat sahnya suatu perjanjian, karena disini sudah difasilitasi melalui media internet. Sehingga bisa dikatakan antara penjual dan pembeli itu sudah bertemu dalam suatu forum yang sama, sehingga bisa terjadi suatu proses penawaran serta persetujuan atas apa yang ditawarkan,\" jelas Widiya. (777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: