Pencairan ADD Dipermudah

Pencairan ADD Dipermudah

BENTENG, Bengkulu Ekspress - Kabar gembira bagi para Kepala Desa (Kades) beserta para perangkat desa se-Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng). Keluhan mereka mengenai teknis penyaluran alokasi dana desa (ADD) yang memuat tentang pembayaran gaji atau penghasilan tetap (siltap) mereka, akhirnya dipermudah. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Benteng, Welldo Kurniyanto SE MM didampingi Kabid Anggaran,

Ade Christanto SSTP menjelaskan, terhitung tahun anggaran (TA) 2018 ini, syarat penyaluran ADD yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Benteng akan dilakukan sesuai dengan harapan Kades.

\"Berbeda dengan tahun sebelumnya, penyaluran ADD dari rekening umum kas daerah (RUKD) ke rekening kas desa lebih dipermudah pada tahun 2018 ini,\" kata Welldo.

Sebelumnya, jelas Welldo, setiap Kades diwajibkan menyampaikan syarat pencairan ADD setiap triwulan atau tiga bulan sekali. Masing-masing Kades diminta agar menyerahkan laporan realiasiasi ADD triwulan sebelumnya agar ADD tahap berikutnya bisa disalurkan.

\"Pada tahun ini, syarat penyaluran ADD hanya diserahkan pada awal tahun. Yakni, setiap Kades hanya diminta untuk menyerahkan peraturan tentang anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun 2018 ini, hanya itu saja,\" tegas Welldo.

Mantan Kabid Anggaran BKD Kabupaten Benteng ini menuturkan, aturan tersebut dilakukan tentu saja bukan tanpa alasan. Melainkan sudah sesuai dengan paraturan Bupati (Perbup) tentang penyaluran ADD. Selain itu, dalam Perbup juga disebutkan bahwa penyaluran ADD juga dimungkinkan untuk dilakukan setiap caturwulan atau bahkan per semester.

\"Jika tak ada masalah di tingkat desa, penyaluran ADD triwulan 2, 3 dan 4 memang tak perlu lagi mengajukan persyaratan. Akan tetapi, jika memang APBDes 2018 belum diserahkan, penyaluran ADD dipastikan akan mengalami keterlambatan pula sampai semua semua tuntas,\" ulasnya.

Berbeda dengan ADD, terang Welldo, penyaluran bantuan dana desa (DD) yang merupakan bantuan dari pemerintah pusat masih akan dilakukan seperti sebelumnya. Hanya saja, penyaluran besaran dana dibagi menjadi menjadi 3 tahap. Yakni, 20 persen untuk tahap I, 40 persen tahap II dan 40 persen tahap III.

\"Seperti sebelumnya, ADD barulah bisa disalurkan jika laporan realisasi DD tahap sebelumnya sudah diserahkan dan diverivikasi. Baik itu oleh Camat dan DPMPD Kabupaten Benteng,\" demikian Welldo. (135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: